Nazaruddin Minta Istrinya Dijemput, Bukan Ditangkap

Kompas.com - 02/05/2012, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, berniat pulang ke Indonesia. Neneng yang juga istri Muhammad Nazaruddin itu ditetapkan sebagai buronan Kepolisian Internasional (Interpol) sejak Agustus 2011 lalu.

Ihwal niat Neneng pulang ini disampaikan pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/5/2012). "Iya, rencananya begitu," ucapnya.

Menurut Rufinus, dengan menyerahkan diri, Neneng akan memiliki kesempatan untuk membela diri melalui proses hukum. Hal tersebut lebih baik bagi Neneng.

"Apalagi suaminya kan juga di sini (Indonesia)," ujarnya.

Pihak Nazaruddin pun, lanjut Rufinus, meminta KPK memberikan jaminan ketenangan kepada Neneng yang berniat menyerahkan diri itu. Nazaruddin telah mengirimkan surat ke KPK yang isinya lebih kurang soal koordinasi kepulangan Neneng.

Menurut Rufinus, Nazaruddin tidak ingin disangka menyembunyikan keberadaan istrinya. Namun, saat ditanya di mana posisi Neneng saat ini, Rufinus mengaku tidak tahu.

KPK menerima surat dari Nazaruddin pada Jumat pekan lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat yang berisi soal koordinasi pemulangan Neneng itu masih dibahas pimpinan KPK. Johan mengaku tidak tahu persis isi surat itu, apakah disertakan informasi soal keberadaan Neneng atau tidak.

Jangan ditangkap

Secara terpisah, kuasa hukum Nazaruddin yang lain, Elza Syarif, mengemukakan, Nazaruddin meminta agar Neneng pulang, tetapi tidak dengan cara ditangkap KPK melalui Interpol selaku pihak yang berwenang menangkap Neneng.

"Jadi itu bukan atas permintaan Neneng lho ya. Kita tidak pernah ada kontak langsung dengan Neneng. Posisinya pun kita tidak tahu," kata Elza seperti dikutip Tribunnews, Rabu.

Menurut Elza, pengiriman surat itu merupakan bentuk iktikad baik dari Nazaruddin dalam mengikuti proses hukum. Selain itu, maksud dari surat itu sendiri adalah tim kuasa hukum dan KPK membahas upaya pemulangan Neneng dengan cara yang sesuai aturan hukum dan tidak ada penangkapan.

"Ya, intinya seperti itulah. Kita inginnya ada penjemputan dan bukan penangkapan," kata Elza mengutip harapan Nazaruddin.

Neneng bertolak ke luar negeri bersama Nazaruddin pada 23 Mei 2011 lalu, sebelum keduanya dicegah bepergian ke luar negeri. Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, awal Agustus tahun lalu.

Neneng yang kini menjadi buronan Interpol itu diketahui terakhir berada di Malaysia. KPK belum dapat memastikan apakah Neneng telah berpindah negara atau tidak. Pihak Interpol telah mencium jejak Neneng.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau