JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengaku aturan loan to value sebesar 70% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe di atas 70 m2 tidak terlalu berdampak pada penyaluran KPR BNI. Kendati demikian, untuk lebih menjaga kualitas kredit, BNI akan lebih berhati-hati menyalurkan KPA tipe di atas 70 m2.
Direktur Konsumer dan Ritel BNI Darmadi Sutanto mengungkapkan, sebanyak 63% dari KPR BNI merupakan KPR/KPA untuk tipe di bawah 70 m2, sementara sisanya sebesar 37% untuk tipe di atas 70 m2. Khusus KPA tipe di atas 70 m2, BNI membatasi penyaluran maksimal 5% dari total portofolio KPR/KPA. Selain itu, BNI juga menjaga pembiayaan maksimal 30% dari unit yang tersedia di satu gedung apartemen.
"Dari porsi 37% KPR/KPA tipe di atas 70 m2, dampaknya terhadap kami mungkin lebih kecil lagi, sekitar 30 persennya. Sekarang yang kami fokuskan adalah mendapatkan pasar lebih besar," ujar Darmadi, Rabu (2/5/2012).
Ia menambahkan, selama dua tahun terakhir KPR/KPA BNI terus mengalami pertumbuhan. Sejak akhir 2010 hingga Maret 2012 tumbuh 61,6% menjadi Rp 19,4 triliun dari Rp 12 triliun. (Astri Kharina Bangun)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang