Kredit Properti Bermasalah Turun

Kompas.com - 03/05/2012, 05:48 WIB

Jakarta, Kompas - Dengan adanya kebijakan batas minimum uang muka kredit pemilikan rumah sebesar 30 persen dari harga rumah, kredit bermasalah di bidang properti dapat berkurang. Di sisi lain, bank dapat terhindar dari kredit properti berlebihan dan meningkatkan kehati-hatian.

Data Bank Indonesia, pertumbuhan kredit properti di Indonesia per Februari 2012 sebesar 35 persen. Pertumbuhan itu masih lebih tinggi dibandingkan dengan kredit perbankan secara umum yang mencapai 25 persen.

Dari sisi kredit bermasalah (NPL), rasio untuk kredit properti 2,13 persen. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan NPL kredit secara keseluruhan.

Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Yunita Resmi Sari memaparkan, aturan BI tentang batas minimum uang muka itu bisa menjadi saringan bank untuk meraih nasabah KPR potensial.

”Artinya, nasabah yang menjalani KPR sampai akhir. Dengan uang muka yang lebih tinggi, angsuran kredit lebih rendah sehingga menekan NPL,” ujar Yunita dalam diskusi ”Siasat Bank dan Pengembang untuk Menopang Daya Beli Konsumen” di Jakarta, Rabu (2/5).

Yunita mengakui, sebenarnya ketergantungan terhadap kredit semakin rendah seiring dengan semakin besarnya tipe rumah. Akan tetapi, pertumbuhan kredit yang tinggi untuk rumah tipe besar dikhawatirkan mendongkrak harga rumah tipe kecil.

Aturan yang berlaku per 15 Juni 2012 ini ditanggapi beragam oleh bank. Alasannya, setiap bank memiliki pangsa KPR dan strategi yang berbeda.

Nasabah KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk umumnya merupakan pembeli rumah pertama. Sekitar 87,5 persen dari kredit BTN untuk perumahan. Selain menguasai 99 persen kredit rumah bersubsidi (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan/FLPP), rata-rata KPR nonsubsidi BTN Rp 170 juta per nasabah.

Direktur BTN Irman Zahiruddin mengakui, kondisi ini berbeda dengan bank-bank lain, yang rata-rata besaran KPR per nasabah Rp 400 juta. Untuk itu, BTN tetap akan memfokuskan KPR pada kelas yang sama seperti saat ini.

Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Darmadi Sutanto memaparkan, BNI memang sedang agresif menggenjot KPR, yang saat ini mencapai Rp 19,4 triliun. Sekitar 63 persen KPR BNI untuk rumah dengan luas bangunan kurang dari 70 meter persegi.

Darmadi memperkirakan, yang akan kena dampak aturan ini adalah kelas menengah dan kelas atas atau pinjaman Rp 630 juta-Rp 1 miliar. ”Bagi kami tidak masalah karena kami sudah hati-hati. NPL KPR berkisar 1,8-1,9 persen,” ujar Darmadi.

Tak setuju

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Setyo Maharso masih menyatakan tidak setuju atas aturan itu. Pasalnya, masyarakat akan menunda memiliki rumah. Padahal, masih ada kekurangan kepemilikan sebanyak 13,6 juta rumah.

”Aturan ini dikhawatirkan akan menjadi masalah di luar Pulau Jawa yang lahannya masih murah sehingga tipenya besar-besar,” kata Setyo.

Menurut dia, penyebab naiknya harga properti ada dua, yakni Pajak Bumi dan Bangunan yang setiap tahun naik besarannya serta naiknya harga bahan baku rumah. ”Bukan karena kredit properti. Gelembung harga properti masih jauh,” ujar Setyo.

Hiramsyah S Thaib, Chief Executive Officer PT Bakrieland Development Tbk, mengemukakan, harga rumah di Indonesia sebenarnya baru naik dalam setahun terakhir. Sepanjang tahun 1997-2010, harga rumah relatif tertahan, di antaranya akibat krisis ekonomi. (idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau