JAKARTA, KOMPAS.com- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan dua pegawai negeri sipil dan satu non-PNS kepada Kejaksaan Agung.
LHA tersebut masih terkait dengan kasus korupsi pajak yang dilakukan Pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. "Besok kami akan menyerahkan LHA transaksi keuangan mencurigakan kepada Kejaksaan Agung," kata Kepala PPATK M Yusuf Kamis (3/5/2012), di Jakarta.
Menurut Yusuf, LHA tersebut merupakan pengembangan dari kasus Dhana Widyatmika. Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut korupsi pajak yang dilakukan Dhana dan rekan-rekannya.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka merupakan pegawai dan mantai Pegawai Ditjen Pajak yakni Dhana Widyatmika, Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Magfiroh. Satu tersangka lagi merupakan pengusaha, yakni Direktur PT Mutiara Virgo Johny Basuki.
Menurut Yusuf, dua PNS dan satu non-PNS yang akan dilaporkan PPATK tersebut merupakan nama-nama baru dalam kasus Dhana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang