Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan oleh Ayah Sendiri

Kompas.com - 03/05/2012, 20:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan secara penuh terhadap NV (16), korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, NF (50). Pendampingan tersebut diambil Komnas PA untuk memantau perkembangan psikologis sang anak yang diketahui telah hamil enam bulan.

Langkah pertama yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan ibu kandung untuk memperlancar proses pendampingan. "Tanggung jawab kita saat ini bagaimana mendiskusikan dengan ibunya yang di Tambun, lalu bekerja sama dengan Polres Jakarta Timur untuk kita beri tumpangan sampai dia nanti melahirkan," ujarnya saat ditemui Kompas.com di kantor Komnas PA, Jl. TB Simatupang, Pasar Rebo, Kamis (3/5/2012).

Langkah pendampingan tersebut, dikatakan Arist, akan dilaksanakan mulai esok. Ia akan melakukan kesepakatan dengan sang ibu apakah proses pendampingan psikologis tersebut tetap dilakukan di rumahnya di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, ataupun di sebuah tempat terapi yang disediakan oleh Komnas PA hingga NV melahirkan.

"Kita coba kasih pilihan," lanjutnya. Ia juga berharap, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur mampu menjerat tindakan bejat sang ayah dengan hukuman yang setimpal. Ia menilai polisi telah tepat menggunakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Tapi nanti bisa ditambahkan lagi seperempat dari hukuman karena dalam pasal itu ada unsur ditambah seperempat masa hukuman karena pelaku merupakan ayah korban," tegasnya.

Hal yang ditakutkan

Menurut pengalaman Arist di dunia anak, kebanyakan korban pelecehan seksual hingga mengakibatkan kehamilan mampu menyebabkan kepercayaan diri korban di tengah lingkungannya menurun. Oleh sebab itu lah, langkah pendampingan psikologis sungguh diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan diri korban.

"Dia melukai dirinya sendiri dan janin karena merasa jijik, merasa terhukum oleh masyarakat sekitar, dicemoh sehingga menganggap dirinya sudah tak berarti lagi, itu lah yang kami terapi sampai dia betul-betul menerima keadaan bahwa itu bukan salah dia," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan seorang ayah berinisial NF (50), warga Cakung, Jakarta Timur tega menyetubuhi NV (16) hingga hamil enam bulan. Diketahui NF memiliki dua istri. Dari istri pertama, NF dikaruniai empat orang anak, NV adalah anak ketiganya.

Ia mengaku telah lama berpisah dengan istri pertamanya yang bertempat tinggal di daerah Cibitung, Bekasi, Jawa barat, dan kini ia tinggal dengan istri kedua di Kampung Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur. Aib tersebut terbongkar saat ibu korban menaruh curiga pada anaknya karena tidak kunjung mengalami siklus kewanitaan.

Oleh sebab itu, ibu korban menanyakan hal tersebut langsung kepadanya hingga akhirnya ia mengaku. Sang ibu kandung lalu menyerahkan pelaku ke Polres Jakarta Timur. Akibat perbuatan bejatnya, NF diancam pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau