TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Selama April 2012, Kepolisian Resor (Polres) Temanggung telah menyita uang palsu senilai Rp 4 ,9 juta dari tiga pelaku pengguna dan pengedarnya. Semua uang palsu tersebut pecahan Rp 100.000.
Tiga tersangka pelaku yang dibekuk adalah Diyono (40), warga Wonoboyo, Kecamatan Temanggung, Aminoto (48), warga Weleri, Kabupaten Kendal, serta Rotip (42), warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Diyono dan Aminoto tertangkap, setelah keduanya ketahuan membeli bensin di SPBU dengan uang palsu senilai Rp 300.000 di Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Rotip dibekuk setelah sebelumnya sempat menggunakan uang palsu di pasar di Kecamatan Kranggan. Uang palsu yang disita dari Aminoto dan Diyono bernilai Rp 1 juta, dan uang dari Rotip senilai Rp 3,9 juta. Uang yang disita dari Rotip saat ini tengah diteliti lebih mendalam oleh polisi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung, Ajun Komisaris Marino, mengatakan, khusus untuk uang yang disita dari Diyono dan Aminoto, memiliki kemiripan 80 persen dengan uang asli.
Dibandingkan uang asli, komponen yang berbeda adalah ukuran lembaran uang yang lebih panjang, dan gambar lambang di baju Bung Karno yang tercetak kurang jelas. "Uang tersebut juga terlihat mencurigakan, karena semuanya tercetak dengan nomor seri yang sama," ujarnya.
Saat ini, Polres Temanggung terus berupaya memperdalam penyidikan dengan mencari pelaku pembuat dan tempat diproduksinya uang palsu ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang