Anis Matta: Itu Bukan Urusan Saya

Kompas.com - 04/05/2012, 05:17 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011, Kamis (3/5). Ia berkelit saat ditanya soal surat dari Menteri Keuangan terkait kasus itu.

Surat Menteri Keuangan tersebut mempertanyakan mengapa daerah-daerah dengan kemampuan keuangan rendah tak mendapat alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

”Soal detail daerah mana yang dapat, bukan urusan saya,” kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu kepada wartawan seusai diperiksa KPK untuk tersangka Wa Ode Nurhayati.

Menurut Anis, tidak ada pertanyaan seputar perubahan daerah-daerah penerima alokasi DPID. ”Pemeriksaannya cuma klarifikasi dokumen-dokumen terkait dengan surat Menkeu, surat Banggar (Badan Anggaran), dan surat saya,” katanya.

Dalam surat Menkeu Agus Martowardojo kepada pimpinan Banggar DPR, 13 Desember 2010, disebutkan ada 112 daerah mengusulkan untuk mendapatkan alokasi DPID. Namun, 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang berhak ternyata justru tak mendapatkan alokasi DPID.

Surat itu menyebutkan bahwa penetapan daerah yang mendapatkan alokasi DPID yang disampaikan Banggar DPR kepada Menkeu melanggar kesepakatan. Kesepakatan itu dilakukan pemerintah dengan DPR pada Laporan Panitia Kerja Transfer Daerah 5-11 Oktober 2010. Di antaranya disepakati, daerah dengan kemampuan keuangan tinggi tidak mendapatkan alokasi DPID.

Saat didesak terkait hal itu, berkali-kali Anis menyatakan, ”Itu bukan urusan saya.”

Anis selaku pimpinan Dewan menjawab surat Menkeu itu pada 27 Desember 2010 setelah mendapat surat dari pimpinan Banggar DPR terkait surat klarifikasi itu. Anis, antara lain, menulis, pimpinan Banggar DPR berpendapat DPID telah final dan sesuai dengan kriteria sehingga tidak dimungkinkan diubah.

Seusai diperiksa KPK, di kompleks parlemen, Anis kembali menegaskan, kasus yang terjadi adalah adanya dugaan suap yang diterima Wa Ode dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR. Suap diduga terjadi dalam rentang waktu pembahasan anggaran di Banggar DPR.

”Saat ini, lebih relevan mengusut aliran dana dari Wa Ode hingga mengetahui siapa saja yang menikmati. Penikmat dana suap harus ikut diusut,” ujar Anis yang juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya nuansa politik dalam kasusnya.

Tidak sesuai prosedur

Kemarin, KPK juga memeriksa Wa Ode. Wa Ode tetap pada keyakinannya bahwa penetapan daerah penerima alokasi DPID itu tidak sesuai prosedur.

”Misalnya Papua dapat Rp 40 miliar. Lalu, setelah simulasi, simulasi ini ditolak sepihak tanpa rapat Banggar. Lalu, dibuat simulasi baru hanya oleh empat unsur pimpinan Banggar yang kemudian dikuatkan surat Pak Anis Matta. Ini jelas. Jadi, bagi saya, itu cukup menjadi bukti tidak prosedural yang dilakukan beliau (Anis),” kata Wa Ode.

Saat ditanya apakah Menkeu melihat ada kejanggalan terkait penetapan alokasi DPID itu, Wa Ode mengiyakan. ”Tidak hanya melihat, tetapi juga mengirim surat,” katanya.

Terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang juga menjeratnya, Wa Ode mengatakan, uang Rp 10 miliar ia miliki sejak sebelum menjadi anggota DPR.

(ray/NWO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau