Dugaan korupsi

MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin

Kompas.com - 04/05/2012, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Syamsul Arifin, dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Jumat (4/5/2012).

Ridwan menjelaskan, putusan itu dijatuhkan pada Kamis (3/5/2012) kemarin oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, serta hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago, Leopold Hutagalung, Suhadi, dan MS Lumme. Putusan dijatuhkan dengan suara bulat.

Menurut Ridwan, majelis kasasi menilai Syamsul terbukti sah dan meyakin melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kabupaten Langkat pada 2000-2007. Seperti diketahui, sebelum menjadi Gubernur Sumut, Syamsul menjabat bupati selama dua periode yaitu 1999-2004 dan 2004-2008.

Salah satu pertimbangan majelis kasasi menambah hukuman Syamsul, tambah Ridwan, adalah besarnya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa. Meskipun Syamsul sudah mengembalikan uang tersebut, namun hal itu tidak dapat menjadi faktor untuk mengurangi hukuman.

"Karenanya, MA menambah hukuman terdakwa. Apalagi bukti-bukti yang diajukan banyak sekali, seperti mobil dan sebagainya. Itu diperintahkan supaya dirampas untuk negara," ungkap Ridwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta. Syamsul mengajukan banding atas vonis tersebut tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor di  PT DKI Jakarta justru menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau