Wa Ode Minta KPK Periksa Menkeu

Kompas.com - 07/05/2012, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, sebagai saksi yang meringankan Wa Ode. Menurut Wa Ode, Menteri Keuangan mengetahui kalau kuasa pengguna anggaran DPID adalah pemerintah, bukan DPR.

"Artinya beberapa daerah yang dapat dan berapa angkanya pemerintah kan (yang berwenang). Sementara saya kan hanya anggota banggar (badan anggaran DPR)," kata Wa Ode di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2012), seusai menjalani pemeriksaan salama kurang lebih tiga jam.

Selama pemeriksaan, Wa Ode mengaku ditanya penyidik tentang siapa saja saksi yang dapat meringankan dirinya. Penyidik KPK pun, menurut Wa Ode, akan menindaklanjuti permintaanya untuk menjadikan Menkeu sebagai saksi. Selain Menkeu, Wa Ode juga menyebut pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu yang terlibat pembahasan alokasi DPID sebagai saksi meringankan yang diajukannya.

"Yang kedua, saya meminta Pak Harry yang waktu DPID itu adalah Dirjen Perimbangan Keuangan dan Pak Pramudjo, beliau berdua inilah yang mengajukan rumus syarat untuk mendapatkan DPID yang kemudian melahirkan simulasi yang ditolak," kata Wa Ode.

Proyek DPID ini, kata Wa Ode, dari tahun ke tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan alokasinya. "Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dari tahun ke tahun disclaimer, tidak jelas kriteria, tidak jelas alokasi, sehingga diajukan untuk dibuat kan rumus agar menjawab tuntutan teman-teman lembaga transparansi anggaran ke MK tentang disclaimer-nya DPID ini," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap DPID, Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq. Pemberian suap diduga terkait pengalokasian dana DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fadh juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Belakangan, Wa Ode yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR itu menyeret Wakil Ketua DPR, Anis Matta ke dalam kasusnya. Politikus Partai Amanat Nasional itu menyebut Anis dan empat pimpinan Banggar DPR, yakni Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, dan Melchias Markus Mekeng, melanggar prosedur dalam menentukan alokasi DPID.

Seusai diperiksa KPK, Kamis (3/5/2012) lalu, Wa Ode mengatakan hal senada. Menurutnya, Kementerian Keuangan yang menjadi mitra Banggar DPR dalam membahas alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tersebut juga mencium kejanggalan dalam pembahsan alokasi DPID. Surat Kemenkeu tersebut, kata Wa Ode, mempertanyakan daerah-daerah yang hilang dalam daftar penerima DPID yang sudah disepakati sebelumnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau