Demokrat: Sipil Tak Perlu Pegang Senpi

Kompas.com - 07/05/2012, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mendesak Kepolisian segera merevisi semua aturan mengenai kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil setelah berbagai kasus ancaman dengan senpi yang telah meresahkan masyarakat. Kasus terakhir yakni penondongan senpi yang dilakukan Iswahyudi Anshar.

"Semua warga sipil tidak diperkenankan lagi memperoleh izin kepemilikan senjata api apapun alasan dan kondisinya. Warga sipil itu termasuk pejabat di eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun di kalangan swasta. Termasuk juga pengusaha, pengacara, dokter, dan profesi lain," kata Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin melalui pesan singkat, Senin (7/5/2012).

Didi mengatakan, kepemilikan senpi terbukti acap kali menimbulkan arogansi atau gagah-gagahan. Hal itu, kata Didi, pontensial menimbulkan penindasan, ancaman, atau intimidasi kepada warga lain.

"Rentetan kekerasan, ancaman, dan teror dengan pistol telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata anggota Komisi III DPR itu.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat lainnya, Ruhut Sitompul, juga menilai tak perlu jika sipil, terutama anggota Dewan memiliki senpi. "Yang bawa senjata itu orangnya cengeng dan nggak percaya diri, berlagak koboy. Memang sekarang zamannya koboy? Kalau bawa pistol, pakai kuda sekalian ke DPR," kata Ruhut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau