Foke Akui Tak Punya Senjata Api

Kompas.com - 07/05/2012, 22:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Akhir-akhir ini marak terjadi penyalahgunaan senjata api di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai tindak penyalahgunaan senjata api tersebut harus ditertibkan mengingat efeknya cukup membahayakan bagi masyarakat.

"Kalau senjata api resmi, yang tercatat di Polda itu jelas. Check and balance, kemudian cek dan riceknya jelas," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, di Balaikota, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Sebagai pemegang pucuk pimpinan Ibu Kota, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri, dirinya berhak memiliki senjata api. Namun, ia mengaku tidak memiliki senjata api meski diperbolehkan.

"Enggak punya senjata api, pistol air punya. Sesuai dengan aturan kepolisian saja," ujar Foke. "Yang lain juga enggak ada. Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP juga enggak. Gubernur juga enggak punya," imbuhnya.

Kendati demikian, keamanan dan kenyamanan memang merupakan kebutuhan warga Jakarta. Untuk itu, dirinya selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan Kapolda mengenai masalah keamanan di Jakarta ini.

Namun, jika terjadi penyalahgunaan, seperti adanya kepemilikan senjata api tanpa izin yang digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, maka hal tersebut merupakan wewenang penuh Polda Metro Jaya. "Jadi, untuk masalah seperti itu (penyalahgunaan senjata api) saya percayakan kepada Polda," tuturnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor 82/II/2004, ada ketentuan bagi perorangan atau pejabat yang diizinkan untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri. Di dalamnya antara lain pejabat pemerintah, seperti menteri/DPR/MPR RI, sekjen/irjen/dirjen/sekretaris kabinet, gubernur/wakil gubernur/sekwilda/irwilprop/DPRD provinsi, wali kota/bupati, dan instansi pemerintah golongan IV-B.

Kemudian untuk golongan pejabat swasta, diberikan izin bagi yang memiliki jabatan komisaris, presiden komisaris, presiden direktur, direktur/direktur utama, dan direktur keuangan. Untuk golongan pejabat TNI/Polri, yang berhak adalah yang menjabat sebagai perwira tinggi dan perwira menengah (pamen) serendah-rendahnya berpangkat mayor/kompol.

Selanjutnya untuk golongan purnawirawan TNI/Polri dengan pangkat perwira tinggi dan perwira menengah (pamen) serendah-rendahnya berpangkat mayor/kompol. Terakhir untuk golongan profesi, hanya pengacara senior dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman/Peradilan dan dokter praktik dengan Surat Keputusan Menkes atau Kemenkes yang berhak memiliki senjata api.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau