Perdagangan

Bea Keluar Dorong Hilirisasi Kakao

Kompas.com - 08/05/2012, 03:01 WIB

Jakarta, Kompas - Kebijakan bea keluar yang diterapkan sejak tahun 2009 terbukti efektif mendorong hilirisasi kakao. Peningkatan ekspor produk kakao olahan dan penurunan ekspor biji kakao mentah menjadi indikator utamanya.

”Hasil sementara, bea keluar terbukti efektif mendorong industri kakao. Investor asing mulai banyak melirik produksi di Indonesia,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Senin (7/5).

Ekspor produk akhir kakao tahun 2011 tercatat 209,3 juta dollar AS. Naik 182 persen dibandingkan dengan tahun 2009 sebesar 74 juta dollar AS. Peningkatan juga terjadi pada produk setengah jadi (intermediate) dari 251,4 juta dollar AS (2009) menjadi 518,9 juta dollar AS. Sebaliknya, ekspor biji kakao selama dua tahun terakhir turun dari 1,09 miliar dollar AS menjadi 617,1 juta dollar AS.

Menurut Bayu, perubahan komposisi ekspor kakao tersebut juga didorong oleh peningkatan kapasitas produksi di dalam negeri. Kapasitas produksi yang semula 250.000 ton naik menjadi 480.000 ton.

”Untuk destinasi ekspor utama masih sama, yakni Malaysia, Amerika Serikat, China, dan Singapura. Khusus dari Eropa dan Amerika Serikat, permintaan memang sedikit turun karena krisis ekonomi,” paparnya.

Tahun ini, produksi kakao diproyeksikan naik 16,3 persen dibandingkan tahun lalu menjadi 500.000 ton. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Kakao Indonesia Firman Bakri mengatakan, meski naik 16,3 persen, dibandingkan dengan produksi tahun 2010, produksi tahun ini turun 9 persen. ”Produksi kakao tahun ini belum bisa menyamai produksi tahun 2010,” katanya.

Di kawasan Eropa, produk olahan kakao dibebani bea masuk 7-9 persen. Ketentuan tersebut diterapkan Eropa hanya ke Indonesia, sementara negara produsen lainnya, seperti Ghana dan Pantai Gading, tidak dikenai bea masuk. pemerintah harus berperan aktif menyuarakan penurunan bea masuk di Organisasi Kakao Internasional (International Cocoa Organization).

Barang tak layak edar

Bayu juga menegaskan, selama Januari-April, Kemendag menemukan 304 kasus barang tak layak edar. Sebanyak 66 persen di antaranya merupakan produk impor. Karena itu, pengawasan di pintu masuk akan diperketat, terutama untuk produk elektronik.

Bayu mengatakan, dari total kasus, 6 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan, 12 kasus sedang pemberkasan, 8 kasus perintah penarikan barang, 1 kasus penarikan sendiri oleh perusahaan terkait. Sebanyak 103 kasus terkena teguran dan 174 kasus dalam tahap kumpul keterangan.

Bayu mengatakan, sebagian besar kasus itu adalah produk impor. Asal barang impor itu kebanyakan dari China. Jenis barangnya terdiri dari elektronik dan peralatan listrik, peralatan rumah tangga, dan suku cadang kendaraan bermotor. (ENY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau