Nilai UN Belum Layak Jadi Tiket Masuk PTN

Kompas.com - 08/05/2012, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masih banyaknya persoalan terkait penyelenggaraan dan hasil ujian nasional dinilai memicu keraguan terhadap kredibilitas UN. Karena itu rencana pemerintah untuk mengintegrasikan hasil UN sebagai syarat seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri atau SNMPTN perlu dikaji secara cermat.

 Menurut Raihan Iskandar, anggota Komisi X DPR, masih ada keraguan pada kredibilitas UN sendiri. "Selama masih terjadi berbagai kecurangan dalam penyelenggaraan UN, kredibilitas hasil dari UN patut dipertanyakan dan belum layak dijadikan tiket masuk ke PTN," katanya di Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Apalagi, kata dia, dengan keragaman sekolah-sekolah yang ada, baik dari segi sarana dan prasarana maupun kualitasnya, berpengaruh terhadap kualitas peserta didiknya. Jadi, menurut dia, jika UN dijadikan tiket masuk ke PTN,  hanya sekolah-sekolah tertentu yang memiliki peluang besar untuk diterima di PTN.

Selanjutnya, pemerintah juga dinilai perlu mengkaji potensi munculnya "mark up" nilai UN (nilai rapor) ulah sekolah-sekolah yang memiliki kualitas rendah. Karena akan ada pertanyaan besar pada kualitas siswa yang diterima di PTN jika nilai sekolah sama-sama tidak kredibel dengan hasil UN.

"Oleh karena itu, untuk mencegah munculnya praktik "mark up" nilai sekolah, pemerintah perlu membuat aturan sanksinya. Dengan demikian,  tiap sekolah nantinya tidak sembarangan meng-upgrade nilai sekolah siswa mereka," ujarnya.

Selain itu, politikus dari Fraksi PKS ini menambahkan, secara teknis mekanisme SNMPTN selama ini menerima pendaftaran bagi siswa yang lulus di tahun sebelumnya. Jika pemerintah memberlakukan UN sebagai seleksi masuk PTN,  menurut dia, pemerintah harus membuka peluang pendidikan vokasi bagi siswa yang tahun sebelumnya tidak lulus PTN dan bermaksud mengikuti seleksi masuk PTN kembali.

"Jadi, banyak hal yang perlu dikaji secara cermat oleh pemerintah sebelum memberlakukan kebijakan ini untuk menghindari implikasi negatif," pungkasnya.

Seperti diberitakan, mulai 2013 pemerintah akan menjadikan jalur undangan sebagai satu-satunya pintu masuk PTN. Jalur undangan sendiri bisa didapatkan dari gabungan nilai sekolah dengan hasil UN. Selain untuk mengusung semangat integrasi pendidikan menengah ke pendidikn tinggi, kebijakan ini dinilai lebih efisien dari segi pendanaan dan pelaksanaannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau