Babak Baru Tambak Eks Dipasena

Kompas.com - 08/05/2012, 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses mediasi penyelesaian masalah kemitraan tambak plasma udang Bumi Dipasena di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mencapai babak baru. Petambak plasma udang berkomitmen menyelesaikan kewajiban pinjaman kepada perbankan, sesuai perjanjian kemitraan.

Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, di Jakarta, dalam siaran pers, Selasa (8/5/2012) ini.

Proses mediasi antara petambak dan perusahaan inti telah berlangsung dengan difasilitasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Dalam pertemuan mediasi, Jumat (4/5/2012) lalu, dihasilkan kesepakatan bersama terkait restrukturisasi utang petambak kepada perbankan.

Petambak akan membayar semua kewajibannya kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), sebagai pemberi kredit usaha. Sementara itu, BRI dan BNI juga berkomitmen memberikan informasi dan data, terkait utang piutang petambak Bumi Dipasena.

Dengan adanya komitmen petambak plasma untuk menyelesaikan hutang dan sambutan positif pihak perbankan, maka terjadi kesepakatan untuk merestrukturisasi hutang.

"Pertemuan lanjutan semua pihak akan dilakukan kembali selambat-lambatnya dua pekan, setelah kesepakatan ditandatangani," kata Halim.

Kesepakatan mediasi ditandatangani oleh M Ridha Saleh (Komnas HAM), Revrisond Baswir (Tim Ahli Komnas HAM), M. Abduh (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kimali M. Yun (Asisten 1 Pemkab Tulang Bawang), Yulianto (Perum Jamkrindo), Edy Awaludin (PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk), Kuswiyanto (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), Thowilun (Perwakialan Petambak Bumi Dipasena dan Pengurus P3UW), dan Roswantama (PT Central Proteina Prima/PT Aruna Wijaya Sakti).

Proses mediasi antara petambak plasma udang eks Dipasena dengan perusahaan inti, PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), berlangsung sebagai buntut persoalan kemitraan usaha inti-plasma.

Terhitung sejak Mei 2011, PT AWS menghentikan kegiatan operasional dan sambungan listrik ke areal tambak, karena iklim usaha dinilai tidak kondusif. Pasca-penghentian operasional perusahaan, sejumlah alat pendukung instalasi listrik di tambak eks Dipasena mulai menghilang.

Di kawasan tambak itu saat ini terdapat sekitar 7.000 keluarga petambak, dengan luas tambak sekitar 3.500 hektar (ha).

Akibat konflik kemitraan itu, pemerintah mengarahkan pembudidaya tambak udang eks Dipasena itu, untuk melakukan budidaya mandiri. Sejak akhir tahun 2011, petambak plasma mulai menuai hasil panen dari budidaya mandiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau