Berkas Perkara Siti Fadilah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 09/05/2012, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Siti Fadilah Supari, menyatakan, berkas perkara kliennya telah dilimpahkan penyidik Bareskrim ke Jaksa Peneliti Umum di Kejaksaan Agung sejak pekan lalu. Hal itu baru diketahui Yusril setelah menemui Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigadir Jenderal Nur Ali untuk mempertanyakan perkembangan kasus Siti.

"Jadi pemeriksaannya cepat sekali. (Siti Fadilah) satu kali diperiksa dan kemudian berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Ternyata, kedatangan beliau atas inisiatif sendiri pada 9 April itu sudah dianggap sebagai pemeriksaan tersangka," ungkap Yusril di Bareskrim Polri, Rabu (9/5/2012).

Saat ini, kata Yusril, pihaknya akan menunggu hasil penelitian jaksa terkait kasus tersebut. Jika diperlukan keterangan lebih lanjut, ia menyatakan kemungkinan Siti akan diperiksa lagi oleh penyidik Bareskrim.

"Kita melihat hasil penelitiannya dulu apakah perkara ini cukup alasannya untuk diteruskan atau dihentikan. Biasanya kalau satu kali diserahkan ke jaksa, dikembalikan lagi, diteliti, dilengkapi lagi, bolak balik. Harus ada alat bukti yang kokoh untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak cukup, ya dihentikan," tandas Yusril.

Seperti yang diketahui, Siti dijadikan tersangka pada 28 Maret lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005. Ia dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek senilai Rp 15 miliar lebih tersebut.

Peran Siti Fadilah dalam kasus dugaan korupsi ini juga sempat disebut oleh bawahannya Mulya Hasjmy dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Menurut Mulya, Siti Fadilah mengarahkan penunjukan langsung untuk proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2005 setelah Siti dilobi oleh empat orang dari PT Indofarma Tbk. Siti membantah adanya lobi-lobi itu.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau