Kenaikan Tarif AKAP Tidak Jelas

Kompas.com - 09/05/2012, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa bernapas lega, pasalnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan belum memiliki jadwal pasti perihal rencana kenaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 19 persen.

Hal tersebut menjadi penting karena masyarakat akan menghadapi masa liburan Hari Raya Idul Fitri pada Agustus mendatang. Jika pemerintah mengurungkan niatnya untuk menaikkan tarif AKAP sebelum hari raya tiba, maka ini akan menjadi keuntungan tersendiri untuk masyarakat.

"Belum ada kepastian kapan tarif akan AKAP akan dinaikkan," kata Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (8/5/2012).

Menurut Bambang, dasar penetapan kenaikan tarif bus AKAP sebesar 19 persen tersebut yaitu sejak 2009 hingga Oktober 2011 telah terjadi kenaikan suku cadang dan berimbas pada naiknya biaya operasional perusahaan bus AKAP sebesar 18,6 persen.

Suroyo Alimoeso, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pernah menjelaskan usulan kenaikan tersebut adalah sebuah penyesuaian sebab tarif bus AKAP belum pernah naik sejak 2009.

Rencana kenaikan tarif oleh pemerintah itu, lebih kecil dari usulan kenaikan tarif versi Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebesar 35 persen. Suroyo menjelaskan, usulan kenaikan tarif oleh Organda itu menghitung jika ada kenaikan harga BBM.

"Tetapi kenaikan tarif harus disesuaikan dengan pelayanan dari operator angkutan. Kami juga akan melihat demand-nya dulu," ujar Suroyo.

Organda sebelumnya berencana menaikkan tarif jasa angkutan umum sebesar 35 persen menyusul rencana pemerintah untuk menaikkan tarif bahan bakar minyak (BBM) sebesar 5 persen sampai 15 persen pada waktu yang sama.

Eka Sari Lorena, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat, menjelaskan anggota Organda tetap akan menaikkan tarif angkutan umum untuk mencegah adanya perusahaan angkutan umum bangkrut dan berhenti beroperasi.

Ardiansyah, Sekretaris Jenderal Organda, menyatakan selain kenaikan tarif angkutan umum, Organda juga akan menaikkan tarif angkutan barang 30 persen. Kenaikan tarif ini dipengaruhi oleh kenaikan harga BBM, termasuk aturan pembatasan tonase dan infrastruktur. (Sanusi)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau