KEDIRI, KOMPAS.com - Aparat gabungan antara Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur kembali menggelar razia terhadap penambang pasir ilegal di sungai Brantas, Jumat (10/5/2012). Kali pertama petugas menyisir areal penambang pasir ilegal di jalan Mayor Bismo, tepatnya di belakang kantor parlemen. Kemudian berlanjut di Kelurahan Bandar Lor serta perbatasan Jongbiru.
Sedikitnya ada 19 titik penambangan yang dirazia. Untuk menghindari pengoperasiannya kembali, petugas melakukan pembakaran terhadap perlengkapan penambangan serta penyitaan beberapa mesin diesel.
Kepala bagops Polres Kediri Kota, Komisaris Sudarto mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menghindari kerusakan alam yang berkelanjutan akibat ulah penambangan ilegal itu.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan para penambang tersebut sudah amat meresahkan. Dari penelitian yang dilakukan beberapa pihak, banyak infrastruktur bangunan sekitar sungai yang rusak juga ekosistem sungai yang terganggu. " Kita back-up penertiban untuk menjaga ekosistem alam. Selain itu karena penambang membandel," kata Sudarto.
Namun demikian, dalam razia yang berpayung hukum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tersebut tidak ada satupun penambang yang diamankan. Penertiban terhadap penambang sudah sering dilakukan, namun mereka kerap kembali beroperasi. Realisasi pengalihan profesi yang pernah dicanangkan pemkot setempat, juga belum berjalan maksimal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang