POTIANAK, KOMPAS.com -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kalbar sepakat menggunakan data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data kependudukan dari Badan Pusat Statistik tidak akan digunakan karena data terbaru 2012 belum masuk.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar Moses Tabah, data kependudukan dari Badan Pusat Statistik masih mengacu pada hasil sensus 2010. "Padahal, pasti ada perubahan data penduduk pada tahun 2011 dan 2012. Jadi, data kependudukan yang dipakai sebagai dasar penyusunan daftar penduduk potensial pemilih pemilu adalah data yang dikeluarkan oleh Disdukcapil," kata Moses, Sabtu (12/5/2012) di Pontianak.
Data dari Disdukcapil provinsi berasal dari data tingkat kota dan kabupaten. Moses mengatakan, data kependudukan itu diperbaharui setiap tahun menggunakan basis data sistem informasi administrasi kependudukan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang