JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5/2012), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Investasi Grup Permai, Neni Kartini dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
Neni akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, Muhammad Nazaruddin. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.
Neni dianggap tahu seputar dugaan tindak pidana yang dituduhkan ke bosnya tersebut.
Selain Neni, KPK memeriksa karyawan Grup Permai lainnya, yakni Syaiful Fahmi dan Ade Susanto.
Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis menyebut Neni ikut membereskan berkas dan uang Grup Permai saat penyidik KPK menggeledah kantor perusahaan tersebut.
Yulianis saat itu bersama Neni dan Oktarina Furi diperintahkan Nazaruddin untuk segera membereskan berkas dan menyelamatkan uang dalam brankas setelah Mindo Rosalina Manulang tertangkap tangan penyidik KPK, 21 April 2011.
Menurut penuturan Yulianis, dia beserta Neni dan Furi berhasil menyelamatkan uang dalam brankas-brankas Grup Permai. Isi semua brankas yang nilainya miliaran rupiah itu dimasukkan ke dalam kardus.
Nazaruddin, selain terlibat kasus suap wisma atlet, juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda. Nazaruddin yang juga bos Grup Permai itu diduga menggunakan uang fee proyek untuk membeli saham perdana Garuda.
Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang