Penyelewengan anggaran perjalanan dinas

Uang Rakyat Dirampok

Kompas.com - 15/05/2012, 07:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelewengan anggaran perjalanan dinas sebesar 30-40 persen dari biaya perjalanan dinas Rp 18 triliun selama setahun merupakan indikasi perampokan uang rakyat. Temuan BPK mengindikasikan bahwa perampokan uang rakyat terjadi merata di semua instansi pemerintah.

Terkait dengan indikasi manipulasi dana perjalanan dinas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan uji petik atas sejumlah instansi.

Instansi-instansi itu adalah Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Arsip Nasional Republik Indonesia.

Demikian ”Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Tahun 2010” yang dikeluarkan BPK. Dalam laporan yang dokumennya diperoleh Kompas pada akhir pekan lalu itu disebutkan, auditor BPK telah menguji sejumlah bukti yang mengindikasikan manipulasi dana perjalanan dinas ini.

Sejumlah bukti itu berupa tiket pesawat, pajak bandar udara (airport tax), transportasi lokal, penginapan, uang harian, dan konfirmasi pada maskapai penerbangan.

Modus yang ditemukan BPK setidaknya ada empat. Pertama, maskapai penerbangan yang digunakan dalam pelaksanaan berbeda dengan yang dilaporkan. Kedua, jumlah hari dinas tak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan. Ketiga, melaporkan perjalanan dinas fiktif. Keempat, menggunakan tiket asli tetapi palsu (aspal), yaitu sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas atau memakai moda transportasi lain.

Dilakukan masif

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan di Jakarta, Senin (14/5/2012), menegaskan, korupsi dana perjalanan dinas oleh pegawai negeri sipil (PNS) secara perseorangan bisa jadi tidak terlalu besar jumlahnya. Namun, karena dilakukan secara masif di lingkungan birokrasi, penyimpangan ini menyebabkan anggaran APBN untuk biaya perjalanan PNS melonjak.

”Modus-modus yang ditemukan BPK lucu-lucu. Ada satu orang ditemukan melakukan perjalanan ke dua tempat yang berbeda pada tanggal yang sama. Ada juga perjalanan dinas yang diatur, padahal PNS-nya tidak melakukan perjalanan. Uang yang sudah terkumpul kemudian dibagi-bagi di akhir tahun. Ada juga penggelembungan melalui tiket fiktif, lamanya perjalanan misalkan dari 5 hari ditulis menjadi 10 hari,” kata Yuna.

Menurut Yuna, sistem belanja perjalanan dinas memang menjadi ajang ”bancakan” birokrasi. Tren anggaran perjalanan dinas sejak  2009 terus naik. Pada APBN 2009 dianggarkan Rp 2,9 triliun. Pada APBN-P 2009 menjadi Rp 12,7 triliun, tetapi realisasinya membengkak menjadi Rp 15,2 triliun.

Pada APBN 2010 pemerintah menetapkan anggaran perjalanan dinas PNS Rp 16,2 triliun. Namun, pada APBN-P 2010 naik menjadi Rp 19,5 triliun dan realisasinya Rp 18 triliun. Pada APBN 2011 dianggarkan Rp 24,5 triliun dan APBN-P 2011 sebesar Rp 23,9 triliun.

Tren kenaikan belanja perjalanan ini diikuti dengan tren kenaikan penyimpangan uang perjalanan dinas tersebut. Dari hasil audit BPK 2009 yang direkap Fitra, ada temuan penyimpangan sebesar Rp 73,5 miliar di 35 kementerian dan lembaga. Sementara itu pada 2010 ada temuan penyimpangan Rp 89,5 miliar di 44 kementerian dan lembaga. Lebih lengkap baca di Kompas Cetak. (HAR/LAS/LOK/INA/LUK/DMU/RIZ/WHO/EVY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau