Merokok Sebaiknya Tetap di Luar Ruangan

Kompas.com - 15/05/2012, 07:48 WIB

Jakarta, Kompas - Tempat khusus merokok di luar bangunan tetap merupakan praktik terbaik dari kawasan tanpa rokok. Putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak mengubah praktik tersebut. Ruang merokok dalam bangunan tetap berbahaya karena racun asap rokok bisa tersebar.

Hal itu ditegaskan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dalam jumpa pers, Senin (14/5), di Jakarta, terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 57 Tahun 2011 tentang Permohonan Uji Materiil terhadap penjelasan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Penjelasan Pasal 115 Ayat 1 UU Kesehatan berbunyi, ”Khusus tempat bekerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus merokok.” Kata ”dapat” dalam pasal itu diuji materiil dan dihapus lewat putusan MK pada 17 April 2012. Putusan itu dikhawatirkan dibaca tanpa konteks lengkap sehingga merugikan kesehatan masyarakat.

Wakil Ketua Tobacco Support Center Kartono Mohamad mengatakan, daerah yang selama ini menerapkan kawasan tanpa rokok dan tidak menyediakan tempat merokok dalam bangunan dikhawatirkan menjadi ragu dengan putusan itu. Menurut Kartono, putusan itu harus dibaca sesuai konteks, yakni tujuan dari UU Kesehatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.

”Putusan MK tidak memberikan rincian bahwa tempat khusus merokok harus di dalam ruangan. Jadi, daerah punya kewenangan mengatur lebih lanjut dengan tetap mengacu pada tujuan pemeliharaan kesehatan masyarakat tanpa melanggar keputusan MK. Sebaiknya, tempat khusus merokok tetap di luar bangunan,” ujar Kartono.

Meracuni

”Tempat khusus merokok rokok dengan atau tanpa sistem ventilasi terbukti tidak efektif, asap rokok tetap menyebar,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan.

Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Johns Hopkins mengukur kadar nikotin dan partikel halus di 34 gedung di 120 titik pengukuran di Jakarta tahun 2009. Hasilnya, kadar nikotin dalam udara dan partikel halus ditemukan di semua gedung, bahkan di area dilarang merokok.

Kadar partikel sangat halus rata-rata 245 mikrogram per meter kubik atau 10 kali ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 25 mikrogram per meter kubik per hari. (INE)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau