Kasus angelina sondakh

Menolak Diperiksa, Nazaruddin Minta Dijemput KPK

Kompas.com - 15/05/2012, 19:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menolak datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Angelina Sondakh. Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional.

"KPK harus jemput bola, dong, datang ke Cipinang. Kalau perlu periksa Nazar di apartemen, seperti Yulianis. Dia saja bisa, kenapa Nazar tidak?" kata kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, saat dihubungi, Selasa (15/5/2012).

Nazaruddin sedianya diperiksa sebagai saksi Angelina pagi ini. Selain Nazaruddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK belum tahu alasan ketidakhadiran Nazaruddin dalam pemeriksaan hari ini. "Belum ada keterangan," ucapnya.

Dalam penyidikan kasus ini, Nazaruddin dan Wafid dianggap tahu seputar kasus suap yang menjerat Angie. Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan proyek pembangunan fasilitas laboratorium sejumlah universitas yang menjadi garapan Kemendiknas (kini Kemendikbud). Dalam proyek pembangunan fasilitas laboratorium universitas, Angelina diduga "bermain" bersama Nazaruddin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu mengatakan, kasus Angelina ini masih berhubungan dengan perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. "Kasus ini kan tidak terlepas dari kasusnya Nazar, ini berkaitan dengan grupnya Nazar. Nah, grupnya yang mana, kita sedang telusuri," kata Bambang, Senin (30/4/2012).

KPK pun menelusuri pihak yang diduga memberi suap ke Angelina terkait pembahasan dua proyek tersebut. Johan Budi pernah mengatakan, bisa saja pihak yang diduga menyuap Angelina itu adalah aktor dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara, sementara Wafid divonis tiga tahun penjara.

Kasus wisma atlet SEA Games juga melibatkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris yang divonis 2 tahun penjara dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang dihukum 2,5 tahun penjara. Selain itu, Nazaruddin dan Wafid pernah terlibat dalam pertemuan antara Komisi X DPR yang diwakili Angelina dan Mahyuddin dengan Menpora Andi Mallarangeng. Pertemuan yang berlangsung di kantor Menpora awal 2010 itu membahas anggaran wisma atlet SEA Games dan menyinggung soal sertifikat lahan Hambalang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau