JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menolak datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Angelina Sondakh. Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional.
"KPK harus jemput bola, dong, datang ke Cipinang. Kalau perlu periksa Nazar di apartemen, seperti Yulianis. Dia saja bisa, kenapa Nazar tidak?" kata kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, saat dihubungi, Selasa (15/5/2012).
Nazaruddin sedianya diperiksa sebagai saksi Angelina pagi ini. Selain Nazaruddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK belum tahu alasan ketidakhadiran Nazaruddin dalam pemeriksaan hari ini. "Belum ada keterangan," ucapnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Nazaruddin dan Wafid dianggap tahu seputar kasus suap yang menjerat Angie. Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan proyek pembangunan fasilitas laboratorium sejumlah universitas yang menjadi garapan Kemendiknas (kini Kemendikbud). Dalam proyek pembangunan fasilitas laboratorium universitas, Angelina diduga "bermain" bersama Nazaruddin.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu mengatakan, kasus Angelina ini masih berhubungan dengan perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. "Kasus ini kan tidak terlepas dari kasusnya Nazar, ini berkaitan dengan grupnya Nazar. Nah, grupnya yang mana, kita sedang telusuri," kata Bambang, Senin (30/4/2012).
KPK pun menelusuri pihak yang diduga memberi suap ke Angelina terkait pembahasan dua proyek tersebut. Johan Budi pernah mengatakan, bisa saja pihak yang diduga menyuap Angelina itu adalah aktor dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara, sementara Wafid divonis tiga tahun penjara.
Kasus wisma atlet SEA Games juga melibatkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris yang divonis 2 tahun penjara dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang dihukum 2,5 tahun penjara. Selain itu, Nazaruddin dan Wafid pernah terlibat dalam pertemuan antara Komisi X DPR yang diwakili Angelina dan Mahyuddin dengan Menpora Andi Mallarangeng. Pertemuan yang berlangsung di kantor Menpora awal 2010 itu membahas anggaran wisma atlet SEA Games dan menyinggung soal sertifikat lahan Hambalang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang