DPRD: Pembatalan Pelantikan Gubernur Bengkulu Rugikan Daerah

Kompas.com - 15/05/2012, 21:17 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman mengatakan keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang membatalkan pelantikan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk sisa masa jabatan 2010-2012 merugikan daerah.

"Keputusan pembatalan ini jelas merugikan daerah secara materi dan roda pemerintahan tidak berjalan optimal," katanya usai paripurna pembatalan pelantikan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah di Bengkulu, Selasa (15/5/2012).

Persiapan pelantikan kata dia telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Selain itu secara psikologis juga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat Bengkulu yang hingga saat ini tidak memiliki gubernur defenitif.

"Roda pemerintahan tentu akan berdampak dengan kebijakan ini karena Bengkulu akan terancam tidak memiliki gubernur defenitif hingga putusan tetap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

Menurutnya, jika saja Menteri Dalam Negeri memiliki sedikit keberanian tetap melaksanakan pelantikan atas dasar keputusan tetap Mahkamah Agung yang telah memvonis Agusrin Najamudin selama empat tahun penjara.

Selain itu Keputusan Presiden No 40/E/2012 pada intinya memutuskan terhitung mulai tanggal 10 Januari 2012 memberhentikan hak Agurin M Najamuddin sebagai Gubernur Bengkulu, masa jabatan tahun 2010 sampai dengan 2015 juga menjadi dasar kuat untuk melantik Plt Gubernur menjadi gubernur defenitif.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PDI-P Syafrianto Daud mengatakan pembatalan pelantikan tersebut sarat dengan kepentingan politik. "Ini seperti dagelan politik dan jelas merugikan daerah," katanya.

Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu menerima surat pembatalan pelantikan Junaidi dari Menteri Dalam Negeri melalui fax yang diterima pukul 22.17 WIB, Senin (14/5/2012).

Isi fax No.121.17/1859/RI yang dikirim Sekjen Kemendagri Diah Anggraini kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan ditembuskan kepada Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan Mendagri itu intinya pembatalan pelantikan Junaidi Hamsyah.

Pembatalan pelantikan gubernur Bengkulu tersebut setelah mempertimbangkan keluarnya putusan sela Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), pada Senin (14/5/2012) sore.

Dalam keputusan PTUN tersebut mengabulkan permohon Agusrin Maryono Najamudin, mantan Gubernur Bengkulu melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri.

Berdasarkan alasan tersebut, maka pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah pada Selasa, ditunda.

Sebelumnya pada Senin, DPRD Provinsi Bengkulu melalui paripurna tentang penetapan agenda masa persidangan kedua tahun sidang 2012 sudah menjadwalkan paripurna istimewa pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur Bengkulu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau