Dugaan korupsi

Sudi: Presiden Tidak Intervensi Putusan PTUN

Kompas.com - 16/05/2012, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengintervensi proses hukum gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamudin, yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Presiden menghormati putusan lembaga yudikatif tersebut.

"Kita hormati putusan itu. Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," kata Sudi kepada para wartawan di sela-sela acara peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional III Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2012 di Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Tak lama setelah Mahkamah Agus memvonis Agusrin bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dalam dugaan korupsi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 20 miliar pada 10 Januari 2012, Presiden memberhentikan yang bersangkutan melalui Keppres Nomor 40/P Tahun 2012 pada 12 April 2012.

Selanjutnya, pada 2 Mei 2012, Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 48/P Tahun 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin. Agusrin, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menggugat dua keppres ini. Gugatan itu disampaikan karena meskipun sudah menjalani vonis kasasi Mahkamah Agung (MA), Agusrin kini masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya.

Adapun pihak tergugat adalah Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Melalui putusan selanya, PTUN memutuskan agar Mendagri menunda pelantikan Junaidi Hamsyah sampai ada keputusan PTUN yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sudi mengatakan, putusan sela PTUN tak mengganggu proses pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden. Presiden tetap melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan koridor hukum.

"Yakinlah, siapa pun itu, kalau melakukan korupsi, tidak akan dilindungi," kata Sudi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau