Dana APBD Rawan Diselewengkan untuk Biaya Kampanye

Kompas.com - 20/05/2012, 14:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dinilai rawan digunakan untuk biaya kampanye calon kepala daerah petahana  atau incumbent ataupun calon nonpetahana menghadapi pemilihan kepala daerah.

Petahana atau calon yang masih menjabat cenderung memanfaatkan pos-pos belanja APBD, terutama belanja hibah dan belanja bantuan sosial, untuk kampanye mereka.

Hal tersebut diutarakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Budget Center (IBC) dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (20/5/2012).

"Politisasi APBD rentan digunakan sebagai sumber daya politik. Jika kita melihat perspektif incumbent, memang tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi dia duduk sebagai wakil rakyat, dia menguasai, punya kekuasaan mengelola dana publik," kata peneliti IBC, Roy Salam.

Fenomena tersebut juga terjadi di DKI Jakarta. Berdasarkan catatan IBC, kata Roy, terjadi kecenderungan peningkatan alokasi APBD DKI Jakarta untuk belanja hibah dalam dua tahun terakhir.

Peningkatan tersebut, katanya, mencapai 215 persen. Pada 2010, dana APBD yang dianggarkan untuk hibah sebesar Rp 434 miliar, kemudian naik menjadi Rp 883 miliar tahun berikutnya, dan menjadi Rp 1,367 triliun pada 2012.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah memang dana hibah untuk kepentingan menjawab kebutuhan ormas atau terkait dengan mobilisasi pemenangan calon tertentu, ini perlu ditelusuri lebih lanjut," ujar Roy.

Direktur IBC Arif Nur Alam menambahkan, potensi politisasi APBD tidak hanya cenderung dilakukan calon petahana. Hal tersebut juga mungkin dilakoni calon bukan petahana, seperti calon independen.

Politisasi APBD oleh calon nonpetahana, katanya, cenderung dilakukan melalui orang-orang yang masuk dalam tim sukses si calon.

"Pengadaan barang dan jasa di Jakarta meningkat signifikan akhir-akhir ini. Pengadaan barang dan jasa yang besar di jakarta itu bisa digunakan semua calon, termasuk calon perorangan," ungkapnya.

Bisa saja, kata Arif, pemenang proyek pengadaan di DKI Jakarta tersebut adalah perusahaan yang menjadi penyumbang dana bagi calon kepala daerah.

Atas fenomena penyimpangan ini, IBC meminta panitia pengawas pilkada untuk melakukan upaya yang progresif, inovatif, dan tidak hanya melakukan pendekatan prosedural dalam mengawasi pelaksanaan pilkada.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengawasi proses pemilihan kepala daerah yang berpotensi korupsi dan indikasi tindak pidana pencucian uang tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau