DPRD Minta Pemkab Mimika Tindaklanjuti Temuan BPK

Kompas.com - 21/05/2012, 07:56 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com - Kalangan DPRD Mimika, Papua, meminta Pemkab setempat membentuk sebuah tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2005 hingga 2010.

Anggota Komisi A DPRD Mimika, Athanasius Allo Rafra, di Timika, Senin, mengatakan, temuan BPK yang belum ditindaklanjuti di Pemkab Mimika merupakan persoalan lama, namun tak kunjung selesai.

Karena itu, ia meminta Bupati Mimika membentuk tim khusus yang dipimpin Wakil Bupati Abdul Muis bersama Sekda Marthin Giyai dan para Asisten Setda Mimika untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Masalah ini tidak bisa dibiarkan ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Harus ada tim khusus yang dipimpin wakil bupati atau sekda untuk menyelesaikan semua temuan BPK itu agar tidak terbawa terus dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun-tahun berikutnya," ujar Allo Rafra, Senin (21/5/2012).

Ia juga meminta Pemkab Mimika bertindak tegas kepada para staf yang tidak mau menindaklanjuti hasil temuan BPK atas berbagai pekerjaan proyek atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Papua itu berharap agar tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemkab Mimika lebih pro-aktif menindaklanjuti semua temuan BPK tentang adanya dugaan penyimpangan keuangan negara di berbagai SKPD sejak 2005-2010.

Meski cukup banyak temuan BPK tentang adanya dugaan penyimpangan keuangan negara di Pemkab Mimika sejak 2005-2010 yang belum dipertanggungjawabkan, Allo Rafra justru mempertanyakan laporan hasil pemeriksaan BPK dalam kurun waktu dua tahun terakhir yang memberikan penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemkab Mimika.

"Kok bisa ada penilaian wajar dengan pengecualian padahal ada deretan panjang masalah yang tidak pernah diselesaikan," tutur Allo Rafra yang juga pernah menjabat karetaker Bupati Mappi dan Mimika itu.

Anggota DPRD Mimika lainnya, Wilhelmus Pigai meminta TPTGR Pemkab Mimika segera melakukan koordinasi sekaligus mengimbau seluruh pejabat dan SKPD yang belum menindaklanjuti temuan BPK agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Wilhelmus mendesak Bupati Mimika Klemen Tinal agar mengevaluasi kinerja pimpinan SKPD yang selama beberapa tahun melakukan penyimpangan keuangan negara. "Bila perlu pimpinan SKPD yang bersangkutan diganti dengan pejabat baru supaya ada penyegaran," usul Wilhelmus.

Kepala Inspektorat Daerah Mimika, Marthen Paiding mengakui Bupati Mimika Klemen Tinal telah menginstruksikan seluruh SKPD untuk melengkapi data laporan keuangan masing-masing terkait adanya temuan dugaan penyalahgunaan keuangan pada 14 SKPD selama periode 2005-2010.

Dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut, katanya, berupa kekurangan volume pekerjaan, pembayaran denda keterlambatan pekerjaan, kekurangan bukti pertanggungjawaban oleh pihak kontraktor.

Temuan BPK terkait kekurangan bukti pertanggungjawaban, katanya, biasanya terjadi pada pemberian dana bantuan sosial seperti pemberian dana untuk mendukung program Rencana Strategis Pembangunan Kampung (Respek) tahun 2008 sebesar Rp 3 miliar pada Badan Pemberdayaan Masyarakat.

Beberapa temuan BPK lainnya yang belum ditindaklanjuti yaitu pemberian dana koordinasi dan pengawasan dana Otonomi Khusus yang dibayarkan kepada 25 anggota DPRD Mimika periode 2004-2009 pada tahun 2007.

Selain itu, dana tahap pertama pembangunan Gedung Olahraga (GOR) yang sudah dibayarkan lunas kepada PT Indo Papua, namun masih terdapat kekurangan pekerjaan.

Sedangkan program pemberian bantuan operasional pendidikan (BOP) oleh Pemkab Mimika ke semua sekolah sejak 2008-2010 masing-masing sebesar Rp 23,1 miliar juga hingga kini menuai masalah karena masih banyak sekolah yang belum membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana tersebut.

Dana BOPDA yang belum dipertanggungjawabkan oleh sekolah-sekolah pada periode 2008-2010, menurut Bupati Klemen Tinal, sekitar lebih dari Rp 12 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau