JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara RI akan mengijinkan pelaksanaan konser Lady Gaga sejauh persyaratan dipenuhi panitia. Persyaratan itu antara lain rekomendasi dari Polda setempat dan rekomendasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk perijinan kerja orang asing.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin (21/5). "Panitia juga harus menjelaskan kepada masyarakat konser itu seperti apa nanti," kata Saud.
Polri, lanjut Saud, juga akan meminta rekomendasi dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan rencana konser Lady Gaga tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang