Pelaksanaan Moratorium Hutan Dapat Nilai A Minus

Kompas.com - 21/05/2012, 19:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyatakan secara keseluruhan pelaksanaan moratorium atau penangguhan pemberian izin pengelolaan hutan primer dan gambut mendapatkan nilai A minus.

"Secara keseluruhan, saya menilai moratorium menunjukkan peningkatan dan kemajuan dalam pelaksanaan, sudah mendekati excelent tapi masih kurang, jadi sekitar A minus nilainya," kata Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto pada konferensi pers peringatan satu tahun pelaksanaan Inpres No 10/2011 di Jakarta, Senin (21/5/2012).

Ia menjelaskan, setelah satu tahun berjalan banyak indikasi menunjukkan kemajuan baik dalam segi disiplin pengelolaan maupun pengetatan perizinan pengelolaan hutan dari kementerian terkait.

Ia menjelaskan pula bahwa perbaikan sistem perizinan pengelolaan hutan akan memudahkan pemetaan dan pendataan luas kawasan tutupan hutan yang terkena moratorium.

Selama ini pemetaan kawasan hutan masih rancu karena masing-masing instansi memiliki peta yang berbeda. Instansi seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peta yang berbeda berdasarkan jenis izin pemanfaatan lahan gambut dan hutan alam primer.

"Sehingga menimbulkan tumpang tindih satu sama lain, tata kelola hutan yang carut marut dan bisa menimbulkan konflik lahan yang serius," kata Kuntoro.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau