Sidang terorisme

Dituntut Seumur Hidup, Umar Patek Minta Maaf

Kompas.com - 22/05/2012, 03:47 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme Umar Patek dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Umar Patek dinilai jaksa, antara lain, terlibat kasus bom Bali tahun 2002 dengan meracik bom dan terlibat dalam perencanaan pelatihan militer di Aceh.

Tuntutan itu dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi, Nana Mulyana, Teguh Suhendro, Iwan Setiawan, Rycky Tomy, Olivia, dan Virga Nahan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lexsy Mamonto. Terdakwa antara lain didampingi penasihat hukum, Akhyar.

Terdakwa antara lain dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP. Patek dinilai terlibat menguasai atau menyimpan senjata api saat kembali ke Indonesia dari Filipina tahun 2009 dan terlibat kasus bom Bali pada 2002.

Saat memasuki Indonesia tahun 2009 itu, lanjut JPU, Patek dikawal Harry Kuncoro dan Hasan Noer alias Blackberry dengan membawa empat senjata api.

Patek kembali ke Indonesia dari Filipina setelah pelarian sejak kasus bom Natal 2002 untuk mengurus paspor dan hijrah ke Pakistan. Penguasaan senjata api untuk tujuan terorisme itu dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003.

Selain itu, Patek juga terbukti ikut meracik bahan bom di rumah kontrakan yang disediakan Imam Samudera—terpidana perkara yang sama yang sudah dieksekusi—di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali. Bom yang diracik itu dirakit antara lain oleh Azahari dan Dulmatin.

Bom tersebut, lanjut JPU, digunakan untuk peledakan tiga tempat di Denpasar tahun 2002, yaitu Konsulat Amerika Serikat di Renon, Sari Club, dan Paddy’s Pub di Jalan Legian, Kuta, Bali. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Minta maaf

Seusai sidang, Patek menyalami para hakim, jaksa, dan penasihat hukum lalu menghadap ke pengunjung untuk meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat yang menjadi korban bom di Bali. Dalam kasus bom malam Natal, Patek meminta maaf kepada umat Kristiani.

”Saya merasa menyesal atas perbuatan dan kesalahan saya karena saya tidak setuju (dengan peledakan bom). Saya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan pemerintah,” katanya.

Akhyar menilai tuntutan hukuman seumur hidup berlebihan. Dari fakta di persidangan, keterlibatan Patek kecil dan tidak sebanding dengan hukuman yang dituntutkan. (FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau