Jakarta, Kompas -
Tuntutan itu dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi, Nana Mulyana, Teguh Suhendro, Iwan Setiawan, Rycky Tomy, Olivia, dan Virga Nahan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lexsy Mamonto. Terdakwa antara lain didampingi penasihat hukum, Akhyar.
Terdakwa antara lain dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 15
Saat memasuki Indonesia tahun 2009 itu, lanjut JPU, Patek dikawal Harry Kuncoro dan Hasan Noer alias Blackberry dengan membawa empat senjata api.
Patek kembali ke Indonesia dari Filipina setelah pelarian sejak kasus bom Natal 2002 untuk mengurus paspor dan hijrah ke Pakistan. Penguasaan senjata api untuk tujuan terorisme itu dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003.
Selain itu, Patek juga terbukti ikut meracik bahan bom di rumah kontrakan yang disediakan Imam Samudera—terpidana perkara yang sama yang sudah dieksekusi—di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali. Bom yang diracik itu dirakit antara lain oleh Azahari dan Dulmatin.
Bom tersebut, lanjut JPU, digunakan untuk peledakan tiga tempat di Denpasar tahun 2002, yaitu Konsulat Amerika Serikat di Renon, Sari Club, dan Paddy’s Pub di Jalan Legian, Kuta, Bali. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Seusai sidang, Patek menyalami para hakim, jaksa, dan penasihat hukum lalu menghadap ke pengunjung untuk meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat yang menjadi korban bom di Bali. Dalam kasus bom malam Natal, Patek meminta maaf kepada umat Kristiani.
”Saya merasa menyesal atas perbuatan dan kesalahan saya karena saya tidak setuju (dengan peledakan bom). Saya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan pemerintah,” katanya.
Akhyar menilai tuntutan hukuman seumur hidup berlebihan. Dari fakta di persidangan, keterlibatan Patek kecil dan tidak sebanding dengan hukuman yang dituntutkan.