Medan, Kompas
Asnawi menceritakan, dia mendapatkan sabu dari rekannya, Darli, di Aceh. ”Saya hanya mengantar. Rencananya ada yang ambil barang dari saya, Akan tetapi, saya tidak tahu namanya,” kata Asnawi, di Markas Polda Sumut di Medan, Senin (21/5).
Asnawi ditangkap polisi di rumahnya di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/5) pukul 12.45. Polisi langsung memboyongnya ke Markas Polda Sumut berikut mobil kijang yang dipakai tersangka membawa sabu senilai Rp 2,5 miliar tersebut.
Menurut Asnawi, dia baru
Kendati demikian, Direktur Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Andjar Dewanto meragukan keterangan Asnawi. ”Kalau beratnya hingga 2,5 kilogram, tidak mungkin dia pemain baru. Pasti sudah lama bergabung dalam jaringan narkoba,” kata Andjar.
Apalagi, kata Andjar, tersangka dibayar sampai Rp 25 juta untuk sekali pengiriman sabu. Biaya ini tidak kecil dan pasti Asnawi sudah dipercaya oleh bandar narkoba.
Akan tetapi, Asnawi bersikukuh baru kali ini menjadi pengantar narkoba. Sebelum bersedia membawa sabu itu, ayah satu anak ini kebingungan lantaran utangnya menumpuk hingga
Saat itulah, dia bertemu dengan Darli yang lantas menawari Asnawi untuk menjadi kurir sabu. ”Saya tahu kalau pekerjaan saya ini salah, tetapi saya terdesak karena utang,” kata Asnawi.
Setelah polisi menangkap Asnawi, Polda Sumut bekerja sama dengan Polda Aceh kini mengejar Darli.
Pada kesempatan itu Andjar menjelaskan, penyidik masih memeriksa Hidayat Hasibuan (49), anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang mengonsumsi sabu bersama rekannya, Hermayadi Basuki Siagian (49). Hidayat masih bungkam mengenai asal sabu itu.