Narkotika

Polisi Tangkap Kurir Sabu Seberat 2,5 Kilogram

Kompas.com - 22/05/2012, 04:18 WIB

Medan, Kompas - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap Asnawi R (54), kurir sabu seberat 2,5 kilogram dari Aceh ke Medan. Polisi kini memburu rekan Asnawi, yang diduga sebagai bandar narkoba.

Asnawi menceritakan, dia mendapatkan sabu dari rekannya, Darli, di Aceh. ”Saya hanya mengantar. Rencananya ada yang ambil barang dari saya, Akan tetapi, saya tidak tahu namanya,” kata Asnawi, di Markas Polda Sumut di Medan, Senin (21/5).

Asnawi ditangkap polisi di rumahnya di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/5) pukul 12.45. Polisi langsung memboyongnya ke Markas Polda Sumut berikut mobil kijang yang dipakai tersangka membawa sabu senilai Rp 2,5 miliar tersebut.

Menurut Asnawi, dia baru kali ini menjadi kurir dan perantara penjualan sabu. Selama ini, dia bekerja sebagai tukang bangunan. Saat sepi pekerjaan, dia menarik becak dengan penghasilan maksimal Rp 75.000 per hari.

Kendati demikian, Direktur Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Andjar Dewanto meragukan keterangan Asnawi. ”Kalau beratnya hingga 2,5 kilogram, tidak mungkin dia pemain baru. Pasti sudah lama bergabung dalam jaringan narkoba,” kata Andjar.

Apalagi, kata Andjar, tersangka dibayar sampai Rp 25 juta untuk sekali pengiriman sabu. Biaya ini tidak kecil dan pasti Asnawi sudah dipercaya oleh bandar narkoba.

Anggota DPRD

Akan tetapi, Asnawi bersikukuh baru kali ini menjadi pengantar narkoba. Sebelum bersedia membawa sabu itu, ayah satu anak ini kebingungan lantaran utangnya menumpuk hingga Rp 20 juta. Padahal saat bersamaan, dia kesulitan mencari pekerjaan dengan bayaran mencukupi.

Saat itulah, dia bertemu dengan Darli yang lantas menawari Asnawi untuk menjadi kurir sabu. ”Saya tahu kalau pekerjaan saya ini salah, tetapi saya terdesak karena utang,” kata Asnawi.

Setelah polisi menangkap Asnawi, Polda Sumut bekerja sama dengan Polda Aceh kini mengejar Darli.

Pada kesempatan itu Andjar menjelaskan, penyidik masih memeriksa Hidayat Hasibuan (49), anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang mengonsumsi sabu bersama rekannya, Hermayadi Basuki Siagian (49). Hidayat masih bungkam mengenai asal sabu itu. (MHF)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau