Uang Muka 30 Persen Masih Memberatkan

Kompas.com - 22/05/2012, 11:15 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Real Estate Indonesia (REI) menilai, peraturan Bank Indonesia yang menetapkan uang muka (DP) minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah akan memberatkan konsumen, khususnya kalangan menengah ke bawah.

"Uang muka sebesar 30 persen sangat memberatkan konsumen, bahkan bisa memperlambat laju pertumbuhan bisnis properti di daerah ini," kata Wakil Ketua REI Jawa Timur, Tri Wediyanto, di Malang, Selasa (22/5/2012).

Menurut dia, idealnya uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) tipe kecil itu antara 10 persen-15 persen. Jika saat ini ada kenaikan DP, kemungkinan besar akan ada penundaan pembelian rumah oleh konsumen.

Oleh karena itu, Tri melanjutkan, untuk saat ini kebijakan Bank Indonesia (BI) tersebut kurang tepat. Pasalnya, berbagai sentimen negatif telah menghambat laju pertumbuhan properti, seperti isu kenaikan BBM awal April lalu yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan tanah.

Ia mengatakan, isu kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu berdampak cukup signifikan terhadap dunia properti. Meski tidak jadi naik, harga bangunan sudah terlanjur dinaikkan lebih dulu dan sampai saat ini belum juga diturunkan harganya.

Direktur PT Kharisma Karangploso itu mengaku, memang kebijakan DP sebesar 30 persen itu untuk rumah yang harganya di atas Rp 250 juta. Namun, hal itu bisa berimbas pada harga rumah tipe kecil (murah) akibat efek domino dari sentimen negatif tersebut. Jika kondisi ini terus berlanjut, kebutuhan rumah (backlog) di daerah ini dan di wilayah Jatim akan semakin besar, bahkan bisa menyentuh angka Rp 600.000- Rp 700.000.

Tahun ini, lanjutnya, rencana pembangunan rumah di Jatim sebanyak 25.000 unit. Saat ini, di Malang saja sudah hampir 3.000 unit telah dibangun. Dalam waktu dekat ini, juga akan dibangun 10.000 unit rumah sederhana murah serta perumahan PNS di Kota dan Kabupaten Malang sebanyak 1.100 unit.

"Pembangunan rumah murah di Madyopuro yang mencapai 10.000 unit dan rumah PNS di Malang ini mampu mengurangi kebutuhan rumah di Jatim antara 10 persen hingga 20 persen. Kami berharap kebijakan DP KPR minimal 30 persen ini juga direvisi agar masyarakat golongan menengah ke bawah mampu menjangkaunya," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau