Pengacara Corby Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 23/05/2012, 14:44 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 5 tahun, pengacara Schapelle Leight Corby, Iskandar Nawing semakin bersemangat untuk segera membebaskan kliennya dari balik jeruji Lapas Kelas II A, Kerobokan, Denpasar.

Pria berkacamata ini berusaha mengajukan pembebasan bersyarat untuk Corby. "Sebagai pengacara akan mencoba untuk meyakinkan bahwa Corby bisa mendapatkan PB," ujar Nawing usai mengunjungi Lapas Kerobokan, Rabu (23/05/2012) siang tadi.

Meski peraturan PB hanya berlaku untuk narapidana Indonesia, dan belum ada peraturan PB untuk napi asing, tapi Nawing akan berusaha mencari celah untuk memuluskan upayanya. Syarat untuk mendapat PB ini di antaranya, sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, serta harus melewati proses asimilasi.  "Saya akan hitung-hitungan dulu dengan pihak Lapas berapa total masa hukuman yang telah dijalaninya," jelas Nawing.

Corby ditangkap tahun 2004 dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 karena terbukti bersalah mengimpor 4,2 kilogram ganja ke Bali. Corby telah menjalani delapan tahun masa hukuman, jika dikurangi grasi dan remisi, diperkirakan menjadi 10 tahun dan sudah 2/3 masa tahanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau