Perubahan Daftar Daerah DPID Bisa Jadi Pintu Masuk KPK

Kompas.com - 23/05/2012, 18:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan daftar daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 dari yang disepakati Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan, dinilai dapat menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi baru.

Demikian yang disampaikan salah satu pengacara tersangka Wa Ode Nurhayati, Arbab Prapoeka, di Jakarta, Rabu. Menurut Arbab, perubahan daftar daerah penerima DPID 2011 itu diatur pimpinan Badan Anggaran DPR secara sepihak, tanpa melibatkan Kemenkeu.

"Kami mencatat ada sekitar 95 daerah yang telah disepakati dan itu dialihkan ke daerah lain dengan jumlah anggaran dana bervariasi," kata Arbab, Rabu (23/5/2012).

Dugaan penyelewengan dalam penetapan daerah-daerah penerima DPID itu, katanya, telah dilaporkan Wa Ode ke penyidik KPK. Arbab juga mengatakan, perubahan daftar daerah penerima DPID ini telah dipertanyakan Kemenkeu ke Banggar DPR melalui surat resmi yang juga diketahui pimpinan DPR.

Oleh karena itu, menurut Arbab, kesaksian Menteria Keuangan, Agus Martowardojo penting bagi KPK untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

"Keuangan yang mengkonfirmasi di dalam, apa yang mereka sepakati di rapat Banggar dengan apa yang menjadi output dari APBN," ungkapnya.

Sebelumnya, Wa Ode menuding Wakil Ketua DPR, Anis Matta dan pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey serta Tamsil Linrung menyalahgunakan kewenangan terkait pengalokasian DPID.

Seusai diperiksa di KPK pada 18 April, Wa Ode menyatakan, dalam kasusnya, penyalahgunaan jelas terjadi dalam proses surat-menyurat, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Hal itu mulai dari Anis.

Menurut Wa Ode, Anis cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar. Wa Ode juga mengatakan, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana DPID.Tudingan Wa Ode ini pun dibantah Anis, Tamsil, dan Olly.

Dalam kasus dugaan suap DPID, Wa Ode diduga menerima Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq sebagai imbalan memasukkan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah, dalam daftar daerah penerima DPID.

Uang suap diduga diberikan Fahd melalui Haris Surahman yang mentransfernya melalui rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. KPK pun menetapkan Fahd sebagai tersangka. Melalui pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan harta Rp 10 miliar.

Hari ini, berkas pemeriksaan Wa Ode dilimpahkan ke tahap penuntutan. Artinya, Wa Ode segera menjalani proses persidangan. Seusai menandatangani berkasnya siang tadi, Wa Ode berjanji akan membongkar permainan anggaran di DPR saat persidangan nantinya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau