MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Brigadir Fadli Anugrah Pitra Simbolon yang bertugas di Polres Langkat dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra II PN Medan, Rabu (23/5/2012).
Terdakwa ketahuan memiliki narkotika Golongan IA jenis sabu-sabu.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua jaksa yakni Pasal 127 UU Narkotika yakni memiliki sabu-Sabu seberat 0,46 gram.
Putusan majelis hakim yang diketuai Serlynawati lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Dalam kronologis dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap pihak kepolisian di Jalan Putri Hijau, Medan pada Desember 2011 silam. Sebelumnya terdakwa sudah menjadi target operasi pihak kepolisian mulai dari kawasan Kampung Kubur, Medan.
Saat ditangkap, terdakwa sedang naik becak motor dan dari tangan terdakwa ditemukan sabu-sabu yang sudah dibungkus dalam sebuah permen.
Selain itu, polisi juga menyita pipet kaca, pipet plastik, dan botol mineral.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang