Oknum Polisi Cabul, Polresta Medan Digugat

Kompas.com - 24/05/2012, 00:08 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Tak henti menghapus air matanya, ibu kandung YS, korban pencabulan yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu BS yang bertugas di Satlantas Polresta Deli Serdang, mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan), Rabu (23/5/2012).

Warga Jalan Seto, Medan, ini mengadukan kasus anaknya yang tak kujung usai ditangani kepolisian dan kejaksaan.

"Saya minta LBH Medan mau menjadi kuasa hukum kami sekeluarga untuk memprapid-kan Polresta dan Kejari Medan karena tidak juga bisa menuntaskan kasus anak perempuan saya yang dicabuli," kata Yusniarti (46) sambil terisak.

Kedatangan ibu korban mendapat perhatian serius dari Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis. Setelah mendengar keluh kesah dan menerima berkas-berkas laporan Yusniarti, Muslim mengatakan kasus ini akan menjadi prioritas baginya. Terlebih lagi, pelaku pencabulan adalah aparat yang tidak mau bertanggung jawab.

"Kita akan buat gugatan prapid kepada Kapolresta Medan, Kasat Reskrim, Kajari Medan, dan jaksa yang menangani kasus ini. Karena ada dugaan kasus ini sudah di SP3-kan atau penyidikannya dihentikan diam-diam. Terbukti, dengan lamanya waktu tengang pengembalian berkas dari Polresta ke Kejari. Semoga dengan gugatan itu, jaksa dan polisi akan berkoordinasi untuk secepatnya memproses kasus ini hingga ke persidangan," papar Muslim.

Menurutnya, mekanisme terhadap persidangan pelaku sudah jelas sesuai PP Nomor 3 Tahun 2003 tentang mekanisme penyidikan dan peradilan bagi anggota kepolisian. Setiap anggota kepolisan yang melakukan tindak pidana, mekanisme peradilannya melalui peraturan di atas dan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tentang Kode Etik Polri.

"Jadi tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak menghukum dan menindak pelaku, apalagi dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. Harusnya, jika kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan divonis, pelaku diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah melanggar kode etik kepolisian," ungkapnya.

Kasus ini, kata Muslim, jelas-jelas mencederai rasa keadilan bagi kaum perempuan, dan harus menjadi pertimbangan Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti dan mengintervensi Polresta Medan agar segera melimpahkan kasus ini.

"Kita juga rencananya akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan. Jika perlu ke PBB, ke komite anti penindasan dan penganiayaan terhadap perempuan," katanya.

Tanggal 10 Desember 2010, ibu korban melaporkan pelaku dengan nomor laporan STBL/3018/2010/SU Resta Medan atas tindakan dugaan pencabulan terhadap anaknya, YS, di Hotel Borobudur Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, pada April 2010.

Menurut korban, dia dan pelaku berpacaran sejak Januari 2010. Beberapa bulan pacaran, keduanya melakukan hubungan suami-istri di Hotel Borobudur.

"Pertama kali berhubungan di Hotel Borobudur, dia naik mobil papanya BK 133 NY. Kedua di Hotel Alam Indah naik mobilnya sendiri BK 1504 HL jenis sedan Toyota Corolla," kata ibu korban menirukan ucapan anaknya.

Perbuatan keduanya terbongkar saat YS mengadukan apa yang telah mereka perbuat kepada ibunya karena pelaku dinilai ingkar janji untuk menikahinya.

Tak ingin anaknya di sia-siakan, ibu korban mendatangi kediaman pelaku untuk membicarakan hal ini, tetapi memperoleh jalan buntu hingga akhirnya berbuntut panjang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau