Perselisihan bisnis

Ari Sigit Bantah Telah Melakukan Penipuan

Kompas.com - 24/05/2012, 05:16 WIB

Jakarta, Kompas - Aryo Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit (41) menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai tersangka di Unit Kejahatan dengan Kekerasan Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (23/5). Ia menyatakan tidak melakukan kejahatan yang disangkakan penyidik.

”Pemeriksaan lancar. Kami serahkan semua kepada penyidik,” kata Ari Sigit sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.00 kemarin.

Ia mengatakan, tidak benar dirinya melakukan penipuan dan tidak benar juga ada kerugian pada PT Krakatau Wajatama. Saat ini perusahaannya, PT Dinamika Daya Andalan (DDA), sudah dalam penanganan kurator kepailitan.

”Saya di perusahaan itu (DDA) adalah komisaris, bukan direksi,” katanya.

Direksi dan Komisaris DDA dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Krakatau Wajatama (KW) pada Oktober 2012. Sangkaannya, DDA, sebagai kontraktor yang memenangi tender proyek pengurukan lahan PT KW di Cilegon, Banten, melakukan penipuan dan penggelapan karena tidak melaksanakan kewajibannya sehingga PT KW rugi mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepada wartawan, Bontor Tobing, kuasa hukum Ari Sigit, memberikan selembar dokumen yang menjelaskan alur perjanjian proyek pengurukan lahan tersebut. Dalam dokumen tersebut tertulis, tidak ada aliran dana dari mana pun kepada Ari Sigit terkait proyek pengurukan.

Ditulis juga, sebelum PT KW melapor ke Polda Metro, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menetapkan PT DDA pailit pada 11 Juli 2011. Dengan penetapan tersebut, kewenangan PT DDA ada pada kurator.

”Penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap kurator,” kata Bontor Tobing.

Kemarin, kurator kepailitan PT DDA, Paulus Pase, hadir mendampingi Ari Sigit. ”Saya tadi tidak diperiksa. Kemungkinan saya akan dipanggil sebagai saksi nantinya,” kata dia.

Menurut Paulus Pase, PT DDA memang dalam penanganan audit kepalitian. Yang mengajukan permohonan kepailitan atas PT DDA adalah kreditornya, H Sutrisno dan Sumarati, direksi PT Rido Adi Sentosa (RAS).

”Audit kepailitan adalah masalah perdata. Selama proses keperdataan ini belum selesai, seharusnya tidak ada atau dihentikan proses pidananya. Tetapi, tadi penyidik mengatakan, mereka menjalankan tugas pemeriksaan karena sudah ada LP (laporan polisi) yang masuk,” katanya.

PT RAS adalah kontraktor utama proyek pengurukan lahan di Cilegon. PT RAS mendapat proyek itu dari PT BBS yang merupakan subkontraktor. PT BBS mendapat proyek tersebut dari PT DDA yang jadi pemenang tender proyek pengurukan milik PT KW.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Ari Sigit diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan PT KW Rp 2,5 miliar.

”Penyidik menerima keterangannya untuk kemudian akan dicocokkan dengan keterangan tersangka lainnya, termasuk kecocokan keterangan mengenai aliran dana berdasarkan keterangan tersangka atau saksi lainnya dan dokumen yang ada,” kata Rikwanto.

Ia menambahkan, ada kemungkinan penyidik juga akan memanggil saksi ahli, termasuk saksi ahli tentang kepailitan.

(RTS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau