Jakarta, Kompas
”Pemeriksaan lancar. Kami serahkan semua kepada penyidik,” kata Ari Sigit sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.00 kemarin.
Ia mengatakan, tidak benar dirinya melakukan penipuan dan tidak benar juga ada kerugian pada PT Krakatau Wajatama. Saat ini perusahaannya, PT Dinamika Daya Andalan (DDA), sudah dalam penanganan kurator kepailitan.
”Saya di perusahaan itu (DDA) adalah komisaris, bukan direksi,” katanya.
Direksi dan Komisaris DDA dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Krakatau Wajatama (KW) pada Oktober 2012. Sangkaannya, DDA, sebagai kontraktor yang memenangi tender proyek pengurukan lahan PT KW di Cilegon, Banten, melakukan penipuan dan penggelapan karena tidak melaksanakan kewajibannya sehingga PT KW rugi mencapai Rp 2,5 miliar.
Kepada wartawan, Bontor Tobing, kuasa hukum Ari Sigit, memberikan selembar dokumen yang menjelaskan alur perjanjian proyek pengurukan lahan tersebut. Dalam dokumen tersebut tertulis, tidak ada aliran dana dari mana pun kepada Ari Sigit terkait proyek pengurukan.
Ditulis juga, sebelum PT KW melapor ke Polda Metro, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menetapkan PT DDA pailit pada 11 Juli 2011. Dengan penetapan tersebut, kewenangan PT DDA ada pada kurator.
”Penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap kurator,” kata Bontor Tobing.
Kemarin, kurator kepailitan PT DDA, Paulus Pase, hadir mendampingi Ari Sigit. ”Saya tadi tidak diperiksa. Kemungkinan saya akan dipanggil sebagai saksi nantinya,” kata dia.
Menurut Paulus Pase, PT DDA memang dalam penanganan audit kepalitian. Yang mengajukan permohonan kepailitan atas PT DDA adalah kreditornya, H Sutrisno dan Sumarati, direksi PT Rido Adi Sentosa (RAS).
”Audit kepailitan adalah masalah perdata. Selama proses keperdataan ini belum selesai, seharusnya tidak ada atau dihentikan proses pidananya. Tetapi, tadi penyidik mengatakan, mereka menjalankan tugas pemeriksaan karena sudah ada LP (laporan polisi) yang masuk,” katanya.
PT RAS adalah kontraktor utama proyek pengurukan lahan di Cilegon. PT RAS mendapat proyek itu dari PT BBS yang merupakan subkontraktor. PT BBS mendapat proyek tersebut dari PT DDA yang jadi pemenang tender proyek pengurukan milik PT KW.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Ari Sigit diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan PT KW Rp 2,5 miliar.
”Penyidik menerima keterangannya untuk kemudian akan dicocokkan dengan keterangan tersangka lainnya, termasuk kecocokan keterangan mengenai aliran dana berdasarkan keterangan tersangka atau saksi lainnya dan dokumen yang ada,” kata Rikwanto.
Ia menambahkan, ada kemungkinan penyidik juga akan memanggil saksi ahli, termasuk saksi ahli tentang kepailitan.