Fit and proper test

DPR Panggil ICW Terkait OJK

Kompas.com - 24/05/2012, 10:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan Komisi XI DPR akan memanggil sejumlah lembaga sebelum mengadakan uji kelayakan dan kepatutan kepada para calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Achsanul mengemukakan, hal ini telah diputuskan melalui rapat internal Komisi XI yang dilakukan pada Rabu (23/5/2012) kemarin. "Jadi OJK itu posisinya kita akan melakukan suatu RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan sejumlah lembaga kredibel, kalangan terbatas," sebut Achsanul, di sela-sela Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Ia menyebutkan, lembaga yang akan dipanggil untuk dimintai pendapatnya terkait 14 calon anggota DK OJK adalah ICW, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan BIN (Badan Intelijen Negara). Setelah RDPU dilakukan baru para anggota dewan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Pengujian akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pemilihan Ketua DK OJK. "Siapapun yang kalah disini dia (calon ketua) akan bertarung di 13 (anggota dewan komisioner). Teman sudah sepakat tidak mengkotak-kotakkan posisi," sebutnya.

Sekalipun akan dimulai dengan RDPU, Achsanul berpendapat, pemilihan anggota DK OJK akan selesai tepat pada waktunya. "Nanti kita harapkan pertengahan bulan (Juni) sudah selesai, lalu ada administrasi. Dan 1 Juli sudah bisa kerja," pungkas dia.

OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Ini merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi, memiliki keahlian dan kompetensi di bidang keuangan. OJK akan dipimpin oleh Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 orang. Sebanyak 14 orang nama calon anggota telah dipilih oleh Presiden dan diserahkan ke DPR. Nantinya DPR akan memilih 7 orang untuk ditetapkan sebagai anggota dewan tersebut.

Namun dalam perjalanan proses seleksi calon anggota, sejumlah pihak sudah menaruh rasa khawatir. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengkhawatirkan adanya sejumlah orang Bank Mandiri baik dalam panitia seleksi dan calon anggota DK OJK akan menimbulkan konflik kepentingan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau