MEDAN, KOMPAS.com - Kedengarannya terdakwa Hendra Saputra (28) bukan manusia pada umumnya. Bagaimana tidak, terdakwa dalam kasus narkoba atas kepemilikan 100 butir ekstasi itu mengaku memang hobi makan ekstasi.
"Saya sudah tiga tahun hobi makan ekstasi ibu hakim," ungkap terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/5/2012).
Wajar saja, Leliwati selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota lainnya merasa terkejut atas pernyataan terdakwa.
"Biasanya orang hobi olah raga. Kamu kok hobi makan ekstasi," ucap Leliwati heran.
Lebih mengejutkan lagi, terdakwa dalam kesaksiannya menjelaskan, setiap hari ia memakan ekstasi sebanyak 5 butir.
"Ya kalau sudah makan ekstasi, rasanya senang aja," katanya enteng.
Selain mejelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti juga merasa terkejut atas pernyataan terdakwa.
"Orang makan obat saja, satu hari tiga butir. Ini kau, makan ekstasi lima butir sehari, untuk apa," tanya jaksa.
Lagi-lagi terdakwa menyatakan hanya hobi. Dia bilang, pembelian porsi besar sebanyak 100 butir baru kali ini.
"Biasanya saya beli lima atau sepuluh butir," ucapnya. Ia mengatakan ekstasi itu digunakannya bersama teman-teman saat kumpul.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba.
Dalam dakwan jaksa disebutkan, terdakwa ditangkap tiga orang petugas dari Polsekta Medan Baru di Jalan Gajah Mada, pada Selasa 17 Januari 2012 sekira pukul 18.00 WIB.
Terdakwa ditangkap bersama isterinya dan tiga teman isterinya saat berada di dalam mobil Avanza warna silver. Polisi langsung masuk ke dalam mobil terdakwa yang akan berangkat meninggalkan rumah kos-kosannya di Jalan Gajah Mada.
Sebelum digeledah, terdakwa langsung menyerahkan satu tas warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi 100 butir ekstasi.
Herbert Purba, satu dari tiga polisi yang menangkap terdakwa menuturkan, terdakwa ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria mengendarai mobil membawa ekstasi. Menerima laporan itu, mereka langsung menuju ke Jalan Gajah Mada Gang Kangkung, tempat terdakwa kos dengan isterinya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang