Perpres Pembebasan Lahan Lamban

Kompas.com - 24/05/2012, 21:44 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didesak untuk serius dalam mengatasi lambannya proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum, terutama pembangunan jalan tol. Hingga tahun 2014, target pembangunan 24 ruas jalan tol sepanjang 908 kilometer diprediksi tidak akan tercapai. Investasi sekitar Rp 120 triliun juga tidak akan pernah terwujud, jika penerbitan peraturan presiden tidak menyentuh kepentingan para pemangku kepentingan.

Desakan tersebut disampaikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan kalangan pengusaha jalan tol yang tergabung dalam Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) di Jakarta, Kamis (24/5/2012). Ketua Umum ATI Fatchur Rochman menyebutkan,  adanya masalah serius dengan perangkat peraturan perundangan yang mengatur tentang pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol yang masih diberlakukan yakni Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Padahal perpres ini sangat tidak efektif.

Perpres ini seolah-olah mandul, tidak bisa secara optimal mendukung pembebasan tanah. Sebab, tidak ada kejelasan mengenai target waktu penyelesaian dan penanggung jawab penyelesaian pembebasan tanah, katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti Zulkarnain Arief mendesak pemerintah untuk lebih serius dan cepat tanggap menangani masalah ini. "Sangat disayangkan jika pemerintah lambat, karena investasi yang besar ini akan mendatangkan manfaat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi domestik, serta penyerapan tenaga kerja," katanya.

Asosiasi Jalan Tol Indonesia berharap perangkat peraturan baru tersebut lebih efektif mendukung percepatan pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol.  Dia mengaku sudah mendengar pemerintah sedang menggodok peraturan baru, yakni perpres baru sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012.

Di dalam pasal-pasal Ketentuan Peralihan peraturan baru tersebut, bahkan disebutkan bahwa perangkat peraturan lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006, masih dapat digunakan sebagai dasar hukum pembebasan tanah, sampai tahun 2014. Menurut kami, ini sangat aneh. Soalnya, peraturan lama sudah terbukti tidak efektif. Harusnya, peraturan lama ini jangan digunakan lagi, kata Fatchur Rochman.

Kadin dan ATI berharap, di dalam ketentuan peralihan tersebut, kelanjutan proses pembebasan lahan dapat langsung menggunakan peraturan perundangan yang baru, tanpa harus mengulang dari proses awal. Bagi ruas jalan tol yang telah mendapatkan SP2LP atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan, baik yang berlaku maupun sudah habis masa berlakunya, dapat langsung diperpanjang dan meneruskan pelaksanaannya, dengan mengacu pada peraturan perundangan yang baru.

Ditambahkan oleh Fatchur, harapan dan keinginan ATI tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat resmi yang dilayangkan Rabu, 23 Mei 2012. "Kami berharap, penyusunan perpres yang baru juga melibatkan ATI secara aktif sebagai pelaku industri jalan tol dan cepat ditanggapi," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau