Penetapan DPT Ditunda

Kompas.com - 25/05/2012, 05:07 WIB

jakarta, kompas - Daftar pemilih tetap yang rencananya akan ditetapkan pada 26 Mei ditunda untuk batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini diputuskan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan memeriksa daftar pemilih tetap.

Penegasan ini disampaikan Aminullah, Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, Kamis (24/5).

”Kami sepakat untuk menunda penetapan DPT. Penundaan ini bukan hanya desakan dari DPRD DKI Jakarta saja, tetapi juga masukan dari beberapa kalangan,” kata Aminullah.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan penundaan penetapan DPT tersebut. ”Saat ini prosesnya masih berjalan dan kami terus menerima masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Ia memastikan akan memenuhi undangan DPRD DKI Jakarta terkait dengan penetapan DPT. Rencananya DPRD DKI Jakarta akan memanggil KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Jumat (25/5).

Menurut Aminullah, penundaan penetapan DPT dipastikan tidak akan mengganggu tahapan Pilkada DKI 2012. Sebab setelah penetapan DPT, tahap selanjutnya adalah penyiapan logistik, kampanye, dan pemungutan suara pada 11 Juli.

DPT susut

Sementara itu, jumlah pemilih dalam DPT Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu setelah diverifikasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara susut 6 persen dari jumlah dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Penyusutan itu karena ditemukan data ganda, warga yang telah meninggal dunia, dan pindah domisili.

Jumlah DPT di Jakarta Utara saat ini 1.178.561 orang, sedangkan Kabupaten Kepulauan Seribu 16.411 orang. Pihak KPU Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu memperkirakan, data itu masih akan susut lagi saat diverifikasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan verifikasi ulang di KPU wilayah.

Namun, verifikasi itu, menurut Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Seribu Muhammad Sidik, tidak akan mengganggu persiapan pelaksanaan pemungutan suara.

Sementara itu, di Jakarta Barat, rapat pleno penetapan DPT tingkat kecamatan telah selesai dilakukan, Kamis (24/5). Data telah diserahkan seluruhnya ke KPU Jakarta Barat. KPU Jakarta Barat akan mengumumkan DPT tingkat kota Jumat siang ini.

Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Pemilih KPU Jakarta Barat Junaedi mengatakan, DPT tingkat kecamatan masih mungkin terjadi perubahan.

”Angkanya saya belum tahu berapa, kami masih rekapitulasi. Yang pasti ada penambahan dan ada pengurangan, masih mungkin berubah setelah dari DPT tingkat kelurahan,” ujarnya.

Jumlah DPS Jakarta Barat sebanyak 1.514.116 orang. Dengan koreksi sekitar 20.000 orang yang terindikasi pemilih ganda, DPT tingkat kelurahan menjadi 1.494.116 orang. Jumlah itu tersebar di 3.331 tempat pemungutan suara (TPS) di 56 kelurahan dan 8 kecamatan.

Dana hibah

Sementara itu, seusai menemui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, peneliti korupsi politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Apung Widadi, dan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Sidik, mempertanyakan dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 yang jumlahnya melonjak. ICW khawatir pembengkakan ini berkaitan dengan pilkada yang sebentar lagi digelar di Jakarta.

Namun, menurut Sukri Bey, Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta, melonjaknya dana hibah dalam APBD 2012 kali ini bukan untuk pemenangan salah satu pasangan calon dalam pilkada. ”Membengkaknya dana hibah karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menyalurkan dana BOS (bantuan operasional sekolah) ke rekening sekolah, tetapi ke Pemprov DKI melalui dana hibah,” jelas Sukri.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan sejumlah dana untuk penyelenggaraan pekan olahraga nasional dan pilkada.

Tahun 2010 anggaran belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan Pemprov DKI sebesar Rp 481,69 miliar. Tahun 2011 anggaran ini meningkat menjadi Rp 942,1 miliar. Tahun 2012 naik lagi menjadi Rp 1,39 triliun. ”Kenaikan di tahun 2011 juga karena pada tahun itu kita menyelenggarakan SEA Games dan BOS,” kata Sukri.

(mdn/fro/ bro/ARN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau