Dinilai Rendah, DPR Minta Rasio Pajak Naik

Kompas.com - 25/05/2012, 10:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak dan bukan pajak. Meski begitu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganggap rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio masih rendah. Makanya, tahun depan DPR meminta pemerintah menggenjot penerimaan perpajakan dari sektor sumber daya alam agar tax ratio bisa meningkat hingga 16 persen.

Permintaan DPR ini muncul dalam pandangan fraksi-fraksi di DPR terhadap pendahuluan awal kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Semua fraksi menyetujui asumsi makro yang diusulkan pemerintah. Beberapa fraksi minta pemerintah menaikkan rasio pajak yang dinilai masih rendah.

Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Chusnunia Chalim mengungkapkan, proyeksi ekonomi makro yang diajukan pemerintah masih moderat. Dari sisi penerimaan negara, pemerintah memproyeksikan naik sekitar 12 persen yang didominasi oleh penerimaan dari sektor perpajakan.

Meski begitu, Chusnunia menilai, selama ini, angka rasio pajak Indonesia masih belum optimal. Makanya, "Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menaikkan tax ratio menjadi sekitar 14%-16% tahun depan," ungkapnya dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (24/5/2012).

Menurutnya, untuk meningkatkan rasio pajak ini pemerintah harus mengoptimalkan penerimaan bukan pajak (PNBP) khususnya dari sumber daya alam (SDA), dividen BUMN dan PNBP lainnya.

Juru Bicara Fraksi Gerindra Sadar Subagyo juga sepakat dengan usulan agar pemerintah terus berupaya melakukan optimalisasi pendapatan negara. "Kebijakan optimalisasi pendapatan negara harus diselaraskan dengan peningkatan tax rasio," jelasnya.

Juru Bicara Fraksi Golkar Edison Retraubun menambahkan, selama ini rasio pajak nasional masih sangat rendah yaitu di kisaran 12 persen dari PDB. Nah, untuk meningkatkan porsi, pemerintah harus membenahi sistem perpajakan dan menerapkan sistem penagihan pajak yang lebih baik. Dengan begitu tak banyak sengketa pajak.

Optimistis bisa tercapai

Menanggapi permintaan kenaikan tax ratio ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui memang selama ini rasio pajak nasional memang masih di kisaran 12 persen. Tapi, angka ini tidak memperhitungkan pajak daerah dan pajak sumber daya alam (SDA). "Kalau pajak daerah dan pajak Sumber Daya Alam itu digabungkan, tax ratio bisa mencapai 16 persen," jelasnya.

Agus mengklaim, aparat pajak sudah kerja keras untuk meningkatkan penerimaan. Ini terlihat dari pertumbuhan penerimaan perpajakan sudah mencapai 20 persen per tahun. Hanya saja karena PDB juga terus meningkat maka porsi rasio pajak terhadap PDB kita masih terus bertahan di kisaran 12 persen.

Untuk mencapai peningkatan rasio pajak dengan memasukkan dua unsur pajak tersebut, menurut Agus perlu ada revisi Undang-undang Perpajakan. Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki sistem perhitungannya. Pasalnya, "Di pajak perorangan misalnya, masih banyak peraturan yang terlalu menguntungkan bagi wajib pajak, tapi kurang menguntungkan bagi negara," ujar Agus tanpa merinci aturan mana yang menguntungkan wajib pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, jika memperhitungkan pajak daerah dan SDA, saat ini rasio pajak mencapai 15 persen. "Kalau digenjot dari sektor SDA, rasio pajak bisa naik lagi dan diusahakan bisa 16 persen," katanya. (Herlina KD/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau