Bila Ada PHK Pekerja Tambang, Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Kompas.com - 27/05/2012, 23:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Abdurahman, Presidium Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) dari wilayah Sulawesi Tenggara, menyebutkan, pemerintah harus bertanggung jawab bila ada pemecatan pekerja tambang akibat terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

"Berangkat dari asas mekanisme perburuhan 'no work, no pay' maka pengusaha bisa saja menolak membayar pesangon," sebut Abdurahman dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (27/5/2012).

Dia menjelaskan, pengusaha bisa saja mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi karena keinginannya. Akan tetapi, PHK terjadi lebih pada karena penerbitan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

Di dalam hukum, dia menerangkan, pertanggungjawaban atas melakukan atau tidak melakukan sesuatu tentu tidak dikenakan kepada penerima akibat, tetapi kepada yang menjadi penyebab.

"Dalam hal ini, maka pemerintah-lah yang harus bertanggung jawab membayar pesangon pekerja tambang yang di-PHK akibat terbitnya Permen Nomor 7 Tahun 2012 ini," sambung dia.

Dia menambahkan, pemerintah juga harus menyiapkan lapangan kerja baru bagi para pekerja tambang yang terkena PHK. "Dan kami juga akan melakukan aksi serentak nasional yang melibatkan pekerja tambang dari 200 perusahaan tambang," pungkas Abdurahman.

Ia menyebutkan, aksi rencananya akan dilakukan di Kementerian ESDM. Sebelumnya, Spartan memprediksi akan ada pemecatan sebanyak 4 juta pekerja tambang terkait terbitnya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

Permen itu diterbitkan dalam rangka untuk mengamankan terlaksananya amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat tanggal 12 Januari 2014.

Pasalnya, sejak penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut (UU No 4/2009), belum tecermin suatu rencana yang komprehensif dari pemegang IUP Mineral untuk melaksanakan undang-undang dimaksud, khususnya dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Dalam tiga tahun terakhir setelah UU No 4/2009 diterbitkan, telah terjadi peningkatan ekspor bijih mineral secara besar-besaran, seperti ekspor bijih nikel meningkat sebesar 800 persen, bijih besi meningkat 700 persen, dan bijih bauksit meningkat 500 persen.

Oleh karena itu, guna menjamin ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, diperlukan adanya pengendalian ekspor bijih mineral.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau