Grasi Corby Berpotensi Langgar Sumpah Presiden

Kompas.com - 28/05/2012, 08:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Schapelle Corby, warga negara Australia, berpotensi melanggar sumpah Presiden untuk menjalankan undang-undang.

"Pemberian grasi kepada Corby, berpotensi melanggar sumpah Presiden untuk menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya selurus-lurusnya," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Senin (28/5/2012) pagi ini.

Menurut dia, sejak 1997 Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.

"Dalam konvensi yang melabel kejahatan perdagangan obat, narkotika dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius menentukan dalam Pasal 3 Ayat 6 bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimum," kata Hikmahanto.

Ia mengemukakan, pada Pasal 3 Ayat 7 diwanti-wanti bahwa narapidana jenis kejahatan ini bila hendak dibebaskan lebih awal, semisal melalui grasi, atau pembebasan bersyarat, harus mempertimbangkan bahwa kejahatan perdagangan narkoba merupakan kejahatan serius.

"Menjadi pertanyaan, apakah Presiden ketika mengabulkan grasi kepada Corby telah memperhatikan undang-undang tersebut. Bila memang sudah, apakah ada kepentingan yang lebih besar dari Indonesia kepada Australia, sehingga pemberian grasi dianggap sepadan dengan kepentingan nasional," kata Hikmahanto.

"Dua pertanyaan tersebut harus mendapat jawaban dari pemerintah. Presiden bisa memberi jawaban secara terbuka melalui media massa atau menunggu, ketika Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

"Gugatan Granat ke PTUN bisa jadi penyelamat bagi Presiden untuk tidak melanggar sumpahnya. Pemerintah dapat menyerahkan pada putusan hakim, apakah pemberian grasi Corby telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rasa keadilan atau tidak," kata Hikmahanto.

Bila PTUN memutus pemberian grasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, utamanya UU Nomor 7 Tahun 1997, maka putusan ini bisa dijadikan dasar oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Australia bahwa pemberian grasi urung diberikan kepada Corby.

"Presiden pun dengan adanya proses di PTUN, dapat terhindar dari sumpah jabatan yang diucapkan," kata Hikmahanto.


Sumber: Antara

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau