DENPASAR, KOMPAS.com — Lindsay June Sandiford, wanita berusia 55 tahun asal Inggris, dibekuk aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai karena berusaha menyelundupkan 4,7 kilogram narkoba jenis kokain.
Berupaya mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan kokain tersebut di balik dinding koper yang dibawanya. Awalnya, tersangka yang datang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG 431, Sabtu (19/5/2012) lalu, melewati pos pemeriksaan Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai. Namun, saat petugas Bea dan Cukai memeriksa kopernya dengan menggunakan sinar-X, terdapat benda mencurigakan yang diduga narkoba.
Petugas kemudian memeriksa koper tersebut ke ruangan khusus di area kedatangan internasional dan meminta pemilik koper untuk membukanya di hadapan petugas. "Hasil pemeriksaan kedapatan beberapa bungkusan yang disembunyikan di dinding koper yang di dalamnya berisi padatan berwarna putih," ujar Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya, saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Senin (28/5/2012).
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan narcotic test kit, diperoleh hasil bahwa barang tersebut positif narkoba golongan I jenis kokain. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 4,7 kilogram bruto. Tersangka yang sehari-harinya adalah ibu rumah tangga langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang