Pendidikan

Program Percontohan Sekolah Aman di 5 Provinsi

Kompas.com - 28/05/2012, 17:49 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com — Penerapan program sekolah/madrasah aman dikembangkan lewat program percontohan di lima provinsi, yaitu Sumatera Barat (Padang dan Padang Pariaman), Jawa Barat (Kota Bandung dan Kabupaten Bandung), Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Sikka), serta Jawa Tengah (Rembang dan Grobogan).

Ketua Sekretariat Nasional Sekolah Aman Yanti Sriyulianti di Jakarta, Senin (28/5/2012), mengatakan, program percontohan ini dapat direplikasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan menjadi pelajaran untuk daerah lain. Penerapan sekolah/madrasah aman ini semestinya diintegrasikan dalam program nasional gerakan penuntasan rehabilitasi sekolah/madrasah untuk menjamin keamanan dari bencana secara struktural (fisik) dan nonstruktural (nonfisik) dengan kebijakan, perencanaan, dan penganggaran APBN/APBD.

Yanti mengatakan, masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Ministerial Conference on Disaster Risk Reduction (AMCDRR) akan dilaksanakan pada 22-25 Oktober 2012 di Yogyakarta. AMCDRR adalah konferensi tingkat menteri Asia untuk pengurangan risiko bencana.

Salah satu caranya dengan mendokumentasikan penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana dalam bentuk foto (sebelum, selama, dan sesudah) pelaksanaan rehabilitasi sekolah/madrasah. Dokumentasi berupa foto yang dilengkapi esai, kemudian dikirimkan ke alamat e-mail seknas.sekolahaman@gmail.com.

Pada Mei 2012 telah ditandatangani Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana. Pedoman tersebut diluncurkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam acara resepsi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2012.

Pedoman ini merupakan hasil sinkronisasi kebijakan dan regulasi yang disusun secara partisipatif melalui konsultasi oleh BNPB dengan kementerian/lembaga/institusi/lembaga swadaya masyarakat (seperti Sekretariat Nasional Sekolah Aman, Perkumpulan Kerlip, Paguyuban ITB88, dan KPB), lembaga donor (seperti GFDRR-BEC-TF World Bank dan Plan Indonesi), perguruan tinggi (PPMB ITB, dan Universitas Binus), lembaga PBB (seperti UNESCO Jakarta), serta mitra lain.

Selain tema sinkronisasi kebijakan, penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana juga mengusung dua tema strategis lain, yakni peningkatan partisipasi publik dan pelembagaan. Pembentukan Sekretariat Nasional Sekolah Aman di tingkat nasional, disusul dengan Sekretariat Daerah Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan kini Sumatera Barat merupakan bentuk pelembagaan aktivitas penerapan sekolah/madrasah aman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau