Pengamat : Rencana Penghematan Takkan Berdampak Signifikan

Kompas.com - 29/05/2012, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat energi Pri Agung Rakhmanto meragukan rencana penghematan energi nasional yang sedianya akan diumumkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi pada Selasa (29/5/2012) malam. Ia menilai rencana tersebut tidak akan berdampak signifikan.

"Enggak akan signifikan kalau masih sama (lima kebijakan itu). Apalagi kalau kita berharap kuota BBM bersubsidi tahun ini nggak jebol. Tidak akan bisa mencegah itu," sebut Pri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

Pri menjelaskan, upaya penghematan yang salah satunya adalah gerakan penghematan energi di gedung-gedung milik Pemerintah, bukan merupakan hal yang baru. Upaya serupa telah dilakukan pada tahun 2005, 2008, dan 2010. Harusnya, kata dia, Pemerintah melakukan dan melihat hasil evaluasi kebijakan penghematan energi yang telah dilakukan.

Bila Pemerintah tetap berfokus kepada lima kebijakan penghematan seperti yang telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, maka hasilnya tidak akan maksimal. Misalnya saja, kata dia, rencana untuk melarang kendaraan dinas Pemerintah untuk tidak mengonsumsi BBM bersubsidi hanya akan menghemat tidak lebih dari 100.000 kiloliter per tahun.

"Kecil sekali," sambung dia.

Sementara, jika kendaraan dinas tersebut dianjurkan mengonsumsi bahan bakar gas, maka itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Diversifikasi energi ke BBG, menurut Pri, hanya bisa untuk jangka panjang. "Karena anggaran tahun ini Rp 2,5 triliun, jadi skala sangat terbatas," tegas dia.

Jadi, ia menyebutkan, agar rencana penghematan energi nasional berjalan maksimal maka dibutuhkan instrumen harga energi yang masuk akal. Infrastruktur BBG pun diperlukan.

"Butuh instrumen harga, kemudian butuh infrastruktur. Jadi nggak bisa jalan sendiri. Bagaimana berhemat jika dibiarkan harga BBM murah," pungkas Pri.

Menteri ESDM Jero Wacik pernah mengatakan, kementeriannya akan menjalankan lima kebijakan energi. Pertama, larangan pemakaian premium bersubsidi untuk mobil dinas pemerintah pusat dan daerah di wilayah Jabodetabek, Jawa, dan Bali. Kedua, mobil barang yang digunakan bagi kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan jenis BBM bersubsidi berupa solar.

Perusahaan wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Ketiga, percepatan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) yang dimulai di Jawa. Dalam konversi BBM ke BBG, ada tiga komponen yang harus digarap, yakni pasokan gas, konverter, dan infrastruktur penyediaan SPBG.

"Pasokan gas sudah ada. Kami sedang menyiapkan 14.000 konverter, akan mulai diimpor sementara menunggu kemampuan nasional, dan untuk kendaraan umum akan kami gratiskan. Perizinan untuk SPBG akan dipercepat," ujar Jero.

Keempat, kampanye gerakan hemat energi dimulai dari gedung pemerintah. Kelima, PLN diminta tak lagi membangun pembangkit listrik bertenaga BBM.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau