JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak akan gentar menghadapi upaya kelompok masyarakat yang menggugat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberian grasi selama lima tahun kepada terpidana kasus narkotika Schapelle Corby, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta niat Parlemen menggunakan hak interpelasi.
"Pemerintah siap menerima gugatan dan hak interpelasi," kata Djoko kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Menurutnya, Presiden menghormati proses hukum di PTUN dan proses politik. Presiden tidak akan melakukan intervensi terhadap kedua proses tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Djoko mengatakan, UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Dalam memberikan grasi dan rehabilitasi, Presiden menerima pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sementara itu, terkait amnesti dan abolisi, Kepala Negara menerima pertimbangan dari DPR RI.
Djoko juga mengatakan, Presiden tidak pernah mempermasalahkan DPR yang menjalankan kewenangan beserta hak-hak yang dimilikinya. Menurutnya, demokrasi tak berarti saling menganulir kewenangan lembaga-lembaga lainnya.
Terkait grasi, Djoko juga mengatakan, Presiden tak hanya memberikan kepada Corby. Pada saat yang bersamaan, Kepala Negara juga memberikan kepada warga negara Jerman dan Nepal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang