Ruu keistimewaan yogyakarta

Pembahasan Masih soal Pengisian Jabatan

Kompas.com - 30/05/2012, 01:59 WIB

Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta masih berkutat pada pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Kendati mulai disepakati pengisian jabatan dilakukan oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, masalah pemilihan atau penetapan masih mengemuka.

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX langsung ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta untuk lima tahun setelah Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta disahkan.

Untuk periode selanjutnya, disiapkan klausul mengenai pengisian jabatan gubernur dan wagub dilakukan secara demokratis oleh DPRD. Hal ini, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Selasa (29/5), di Jakarta, sudah disepakati. Bahkan, lanjutnya, Sultan Hamengku Buwono X menyetujui hal itu dalam pertemuan akhir pekan lalu.

Adapun terkait tata cara pengisian jabatan gubernur dan wagub, belum ada mufakat. Diusulkan, tata cara pengisian ditetapkan melalui peraturan daerah istimewa (perdais).

”Sultan berharap ada rambu-rambu terkait perdais ini supaya tradisi yang sudah terbangun tidak berubah. Sebab, dewan adalah lembaga politik,” tutur Djohermansyah.

Beberapa rambu yang akan diusulkan, antara lain, terkait periodisasi jabatan, tidak adanya calon perseorangan, kemungkinan calon tunggal ketika partai politik atau gabungan parpol tidak mengajukan calon, dan syarat pendidikan cagub/cawagub.

Sementara itu, anggota Panitia Kerja RUUK DPR Arif Wibowo menegaskan, belum ada kesepakatan terjadi. Saat ini, hanya tiga fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional, yang menginginkan supaya pengisian jabatan dilakukan melalui pemilihan. Adapun, enam fraksi lainnya, PDI-P, PKB, PPP, PKS, Partai Hanura, dan Partai Gerindra, memilih opsi penetapan.

Sementara kemarin, 13 komunitas masyarakat Tionghoa di Yogyakarta mendukung keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka sangat berterima kasih kepada Sultan Hamengku Buwono X selaku Raja Keraton Yogyakarta yang selalu melindungi masyarakat etnis Tionghoa di Yogyakarta sehingga mereka bisa hidup dengan damai dan tenteram. (INA/ABK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau