Jakarta, Kompas -
Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX langsung ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta untuk lima tahun setelah Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta disahkan.
Untuk periode selanjutnya, disiapkan klausul mengenai pengisian jabatan gubernur dan wagub dilakukan secara demokratis oleh DPRD. Hal ini, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Selasa (29/5), di Jakarta, sudah disepakati. Bahkan, lanjutnya, Sultan Hamengku Buwono X menyetujui hal itu dalam pertemuan akhir pekan lalu.
Adapun terkait tata cara pengisian jabatan gubernur dan wagub, belum ada mufakat. Diusulkan, tata cara pengisian ditetapkan melalui peraturan daerah istimewa (perdais).
”Sultan berharap ada rambu-rambu terkait perdais ini supaya tradisi yang sudah terbangun tidak berubah. Sebab, dewan adalah lembaga politik,” tutur Djohermansyah.
Beberapa rambu yang akan diusulkan, antara lain, terkait periodisasi jabatan, tidak adanya calon perseorangan, kemungkinan calon tunggal ketika partai politik atau gabungan parpol tidak mengajukan calon, dan syarat pendidikan cagub/cawagub.
Sementara itu, anggota Panitia Kerja RUUK DPR Arif Wibowo menegaskan, belum ada kesepakatan terjadi. Saat ini, hanya tiga fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional, yang menginginkan supaya pengisian jabatan dilakukan melalui pemilihan. Adapun, enam fraksi lainnya, PDI-P, PKB, PPP, PKS, Partai Hanura, dan Partai Gerindra, memilih opsi penetapan.
Sementara kemarin, 13 komunitas masyarakat Tionghoa di Yogyakarta mendukung keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka sangat berterima kasih kepada Sultan Hamengku Buwono X selaku Raja Keraton Yogyakarta yang selalu melindungi masyarakat etnis Tionghoa di Yogyakarta sehingga mereka bisa hidup dengan damai dan tenteram.