Usut Century, Pimpinan KPK Satu Pandangan

Kompas.com - 30/05/2012, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi satu pandangan dalam mengusut bail out Bank Century. Tidak ada intervensi pihak lain yang dapat menghambat KPK menuntaskan kasus tersebut.

"KPK lembaga yang tidak bisa diintervensi. Pimpinan KPK kompak dan mereka satu pandangan, satu visi untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (30/5/2012) saat ditanya kemungkinan intervensi terhadap KPK.

Penyelidikan bail out Bank Century yang dimulai Maret 2011 itu belum menghasilkan penetapan seseorang sebagai tersangka. Sejauh ini, KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century tersebut. Meskipun demikian, KPK mengklaim ada kemajuan. Senin (28/5/2012), KPK kembali melakukan gelar perkara yang hasilnya akan disampaikan ke Tim Pengawas Bank Century dalam rapat pada 13 Juni 2012.

Sedianya, rapat dengan Timwas dilakukan hari ini. Namun, karena ada acara internal, pimpinan KPK meminta rapat tersebut ditunda. "Sekaligus lebih mematangkan penyelidikan Century, pimpinan mengusulkan menunda," katanya.

Kasus Bank Century memasuki babak baru setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit investigasinya. BPK menegaskan ada kerugian negara terkait penggelontoran dana talangan tersebut. Hasil audit BPK itu pun dipelajari KPK. Sejumlah pihak, khususnya Timwas Century, mendesak KPK segera menyelesaikan kasus ini.

Timwas tiga kali mendatangi gedung KPK untuk mendorong hal tersebut. Ketua KPK, Abraham Samad pun berjanji menuntaskan kasus ini sebelum 2012 berakhir. Sejauh ini KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada proses penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun itu.

Sementara DPR telah menemukan lebih kurang 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di-bail out. DPR juga menilai Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Saat itu, Boediono masih menjadi Gubernur BI, sementara Sri Mulyani menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau