JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi satu pandangan dalam mengusut bail out Bank Century. Tidak ada intervensi pihak lain yang dapat menghambat KPK menuntaskan kasus tersebut.
"KPK lembaga yang tidak bisa diintervensi. Pimpinan KPK kompak dan mereka satu pandangan, satu visi untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (30/5/2012) saat ditanya kemungkinan intervensi terhadap KPK.
Penyelidikan bail out Bank Century yang dimulai Maret 2011 itu belum menghasilkan penetapan seseorang sebagai tersangka. Sejauh ini, KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century tersebut. Meskipun demikian, KPK mengklaim ada kemajuan. Senin (28/5/2012), KPK kembali melakukan gelar perkara yang hasilnya akan disampaikan ke Tim Pengawas Bank Century dalam rapat pada 13 Juni 2012.
Sedianya, rapat dengan Timwas dilakukan hari ini. Namun, karena ada acara internal, pimpinan KPK meminta rapat tersebut ditunda. "Sekaligus lebih mematangkan penyelidikan Century, pimpinan mengusulkan menunda," katanya.
Kasus Bank Century memasuki babak baru setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit investigasinya. BPK menegaskan ada kerugian negara terkait penggelontoran dana talangan tersebut. Hasil audit BPK itu pun dipelajari KPK. Sejumlah pihak, khususnya Timwas Century, mendesak KPK segera menyelesaikan kasus ini.
Timwas tiga kali mendatangi gedung KPK untuk mendorong hal tersebut. Ketua KPK, Abraham Samad pun berjanji menuntaskan kasus ini sebelum 2012 berakhir. Sejauh ini KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada proses penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun itu.
Sementara DPR telah menemukan lebih kurang 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di-bail out. DPR juga menilai Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Saat itu, Boediono masih menjadi Gubernur BI, sementara Sri Mulyani menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang