PONTIANAK, KOMPAS.com — Larangan ekspor bahan mentah hasil tambang dinilai merugikan pengusaha tambang skala menengah dan kecil di Kalimantan Barat. Pasalnya, sebagian besar pengusaha tambang di Kalbar merupakan pengusaha lokal dengan modal tidak terlalu kuat.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalbar Santyoso Tio, Rabu (30/5/2012), mengatakan, sebagian pemegang izin usaha penambangan (IUP) di Kalbar adalah pengusaha lokal dengan modal yang tidak terlalu besar. "Pengusaha lokal itu boleh dibilang sedang mulai, dengan dukungan modal yang terbatas. Pemerintah sebaiknya tidak pukul rata dengan perusahaan besar," ujar Santyoso.
Untuk mengantisipasi dirumahkannya para pekerja sektor tambang, Kadin meminta kepada pemerintah untuk tidak terburu-buru melarang ekspor bahan baku tambang. "Kalbar sedang kembali bangkit setelah sektor ketenagakerjaan terpuruk setelah sektor kayu merosot. Ini akan menjadi persoalan kalau pemerintah tidak cermat mengambil kebijakan," ujar Santyoso.
Beberapa perusahaan pertambangan sudah mulai merumahkan sebagian karyawannya sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 mengenai Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Peratutan itu sebenarnya diberlakukan untuk memberi nilai tambah terhadap hasil tambang yang selama ini masih dijual dalam bentuk bahan mentah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang